Sekadar mengingatkan, wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 diusulkan oleh Capres nomor urut 03 yang menjadi pasangan Mahfud dalam Pilpres, Ganjar Pranowo. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pilpres 2024, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), agar menggunakan hak angket di DPR.
Menurut Ganjar, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang menurut dia sudah terang-terangan. “Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin, 19 Februari 2024 lalu.
Usulan Ganjar disambut oleh kubu pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Tiga partai politik pengusung Anies-Muhaimin, yaitu Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), setuju untuk menggunakan hak angket.
“Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid. Karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan, maka tiga partai ini siap ikut,” kata Anies, di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024.
Sedangkan tim pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menyatakan tak setuju dengan penggunaan hak angket. Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai hak angket dapat menimbulkan kekacauan.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu malah menduga jika hak angket merupakan bagian dari upaya untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo. Pasalnya, belum lama ini sempat mencuat wacana pemakzulan terhadap Kepala Negara.
“Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran. Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti yang mereka rencanakan, dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45,” kata Yusril, Kamis, 22 Februari 2024. ◼︎





