Ternyata, sebelum peristiwa siswa keracunan makanan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sukoharjo, Jawa Tengah, kasus serupa juga pernah terjadi di Nunukan Selatan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Insiden keracunan MBG di Nunukan dilaporkan terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, atau tiga hari sebelum peristiwa keracunan di Sukoharjo, yang terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025.
Kejadian berlangsung di dua sekolah, yaitu di SDN 03 Nunukan Selatan dan SMAN 2 Nunukan Selatan.
Puluhan siswa dan guru di SDN 03 Nunukan Selatan diduga mengalami diare setelah mengkonsumsi menu MBG. Sedangkan di SMAN 2 Nunukan Selatan, pelajar sekolah itu dilaporkan mengalami mual dan buang-buang air setelah mengonsumsi menu yang dibagikan.
Dalam menu MBG yang dibagikan ke SMAN 2 Nunukan, diduga terdapat lauk yang berulat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah, menyayangkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, salah satu penyebabnya adalah belum adanya petunjuk teknis (juknis) terkait MBG dari Pemerintah Pusat untuk kabupaten kota—termasuk juknis standardisasi bahan makanan.
“Pemberitaan yang cukup viral ini bukan hanya di daerah Jawa, tapi juga di wilayah kita (Nunukan). Diberitakan bahwa anak-anak mengalami diare, ada pernyataannya keracunan. Ini jangan dianggap remeh, pusat harus melihat ini. Salah satunya dikarenakan belum adanya pedoman dari pusat,” jelasnya, Ahad, 19 Januari 2025.
Maria mengaku sudah berkomunikasi dengan instansi terkait yang terlibat dalam MBG di Nunukan. Namun, hasilnya, kata dia, instansi terkait menjalankan program MBG-nya masing-masing.
“Kami coba cermati, instansi mana saja yang terlibat. Kami masih melihat instansi berdiri masing-masing. Dinkes menjalankan ini melalui keputusan menteri, begitu juga dinas pendidikan. Nah, perlu ditanyakan apakah sebelum menjalankan MBG ada rapat koordinasi? Kita tidak tahu permasalahannya ada di mana,” ungkapnya.
Maka dari itu, menurut Maria, perlu ada Surat Keputusan (SK) yang mengintegrasikan antar-instansi guna melakukan rapat koordinasi, agar kejadian keracunan tidak terulang kembali.
Dengan adanya juknis atau SK terintegrasi, menurut Maria, akan ada langkah-langkah penanganan jika hal yang tidak diinginkan terjadi. Hal ini perlu menjadi perhatian lantaran berkaitan dengan standarisasi pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo tersebut.
Standarisasi harus mencakup higienisnya tempat pengolahan makanan dan takaran gizi makanan yang disajikan.
“Ketika menyendok sayur seperti apa standarisasi penyajiannya, misalnya dipindah ke nampan, apakah harus disterilkan dulu. Penyimpanan dan pembersihannya tempat penyajian seperti apa. Ini yang kita harapkan, harus ada standarisasi,” jelasnya.***





