Kemenkopolhukam Tampung Usul Penghapusan Pasal Larangan Bisnis Anggota TNI

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. | Foto: Dok. Detik
JAKARTA—Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI sedang membahas usul untuk menghapus pasal yang melarang personel TNI menjalankan bisnis sebagaimana tertera dalam UU TNI Nomor 34/2004.

Menkopolhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, ketika ditemui di Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024), menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan jajaran Kemenkopolhukam dalam rangka Daftar Intervensi Masalah (DIM) RUU TNI.

“Ya, ini kan masih dalam proses ya. Kita utamanya untuk TNI adalah Pasal 47 dan 53. Namun, terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan,” kata Hadi.

Sebagai informasi, dua pasal yang disebut Hadi—yaitu 47 dan 53—mengatur perpanjangan masa jabatan dan penempatan personel TNI di jabatan publik.

Bacaan Lainnya

Menurut Hadi, seluruh pihak berhak memberikan masukan kepadanya demi memastikan RUU TNI tepat untuk kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, kata dia, pihak dari unsur TNI pun memiliki hak untuk mengusulkan, jika dirasa undang-undang tersebut tidak relevan dengan situasi saat ini.

“Karena sudah 20 tahun UU TNI berjalan, dan kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian,” katanya.

Karena itu, dia memastikan jika seluruh masukan, termasuk penghapus larangan berbisnis, akan dipertimbangkan dengan matang. Hadi juga menyatakan bakal mendengarkan pendapat dari ahli hingga akademisi dalam proses DIM RUU TNI, sebelum diserahkan ke parlemen.

“Ya memang DIM sampai bulan Agustus (selesai),” kata Hadi.

Pihak TNI sebelumnya diketahui mengusulkan kepada Kemenkopolhukam untuk menghapus larangan anggota TNI membuka usaha, sebagaimana diatur pada Pasal 39 huruf C dalam UU TNI Nomor 34/2004.

Usul tersebut disampaikan salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang diadakan Kemenkopolhukam untuk membahas RUU TNI di Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024) pekan lalu.

Usulan tersebut memicu beragam respons dari kalangan masyarakat, dari mulai pengamat hingga akademisi.

Dalam pasal 39 UU TNI 2004 dijelaskan beberapa hal larangan bagi anggota TNI, yang antara lain dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, dan dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.*

Pos terkait