Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Rudi Supriatna Nata Saputra mengatakan berbagai rekomendasi hasil investigasi sebelumnya telah diakomodasi dalam regulasi baru. Namun implementasi di lapangan masih perlu terus diperkuat.
Penguatan tata kelola ini mendapat dukungan dari Ikatan Dokter Indonesia, Konsil Kesehatan Indonesia, serta Kolegium Psikiatri. Ketiga organisasi tersebut menilai perlindungan terhadap dokter internship perlu dilakukan secara komprehensif, termasuk pemantauan kesehatan fisik dan jiwa serta penciptaan lingkungan kerja yang aman dan suportif.***





