Perlu pengawalan saksi dan Bawaslu
Sebagaimana dilansir oleh Kompas.com, Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengungkapkan, kenaikan atau penurunan suara menjadi salah satu tantangan dalam proses rekapitulasi suara berjenjang manual yang dilakukan oleh KPU.
“Problem kita kan memang dalam proses rekapitulasi ini berlangsung berjenjang dan waktunya cukup lama,” ujarnya, Senin (4/3).
Fadli menilai bahwa kenaikan dan penurunan perolehan suara dalam Pemilu secara tiba-tiba mungkin saja terjadi di tengah rekapitulasi berjenjang. Menurutnya, hal tersebut mungkin dapat disebabkan koreksi dan kontrol dari kesalahan penghitungan suara yang tengah berlangsung.
Namun demikian, menurut dia, indikasi adanya kecurangan atau ketidaksesuaian penghitungan pun perlu dikawal oleh saksi beserta Bawaslu.
“Kalau soal ada indikasi apakah ada kecurangan atau tidak, saya kira itu yang harusnya dikawal oleh saksi-saksi peserta Pemilu yang lain, terutama yang paling penting dikawal oleh Bawaslu,” paparnya.
Fadil menambahkan, hasil paling murni dari proses penghitungan suara sebenarnya tercantum dalam dokumen C. Hasil dari masing-masing TPS pada 14 Februari 2024. Dokumen itulah yang seharusnya dapat dijadikan dasar untuk mengontrol proses rekapitulasi hitung suara secara berjenjang.
Dokumen yang sama juga dapat menjadi bahan untuk mencocokkan perolehan suara yang tertulis dalam Sirekap dengan perolehan sesungguhnya.
Menurut Fadli, indikasi ketidaksesuaian perolehan suara tidak hanya terjadi pada Pemilu 2024. Namun, jika memang kembali terjadi di pesta demokrasi kali ini, dia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan.
“Kalau memang ada indikasi penambahan, pengurangan, atau peralihan suara yang sudah diberikan oleh pemilih secara tidak sah itu harus dihentikan, tidak boleh dilakukan,” kata dia.
Dugaan ketidaksesuaian perolehan suara, termasuk penggelembungan suara dalam pemilu pun tidak perlu sampai menunggu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Fadli, Bawaslu dan saksi dari setiap peserta Pemilu dapat langsung mengoreksi perolehan suara dengan berbekal formulir C1 dari TPS.
“Selama itu (proses rekap berjenjang) pula, sebelum ditetapkan secara nasional oleh KPU, Bawaslu berwenang untuk itu,” pungkasnya.◼︎





