Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Dinilai Mandek, Ahli Hukum Sebut KPK Lemah Bukti

Ilustrasi. - Sora/Samudrafakta

Sementara itu, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai lambannya penyidikan kasus ini menimbulkan kesan politis. Ia menyebut KPK seolah memainkan “dagelan hukum”.

“Kendala KPK belum menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dan hanya melakukan pencekalan bisa dianggap dagelan,” ujarnya, Ahad (26/10).

Menurut Hari, membiarkan status Yaqut hanya sebagai saksi bisa merusak citra lembaga antirasuah. “Pencekalan bisa diduga dijadikan jembatan untuk bernegosiasi dan memperlambat penanganan kasus yang seharusnya jadi perhatian publik,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, KPK mengeklaim penyidikan kasus ini tetap berjalan dan menunjukkan progres positif. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah memeriksa lebih dari 300 biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Penyidikan perkara ini memang masih terus berprogres dan progresnya sangat positif,” ujar Budi, Jumat (24/10).

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan bersama auditor BPK untuk finalisasi penghitungan kerugian negara. “Sampai hari ini sudah lebih dari 300 biro travel yang diperiksa oleh penyidik KPK maupun auditor BPK,” ungkapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat menyebut pengumuman tersangka akan dilakukan “dalam waktu dekat”. “Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Asep, Rabu (10/9).

Namun hingga kini, pengumuman tersebut belum terealisasi. Asep kemudian meminta publik bersabar karena penyidik masih mendalami keterangan berbagai pihak.***

Pos terkait