Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Dinilai Mandek, Ahli Hukum Sebut KPK Lemah Bukti

Ilustrasi. - Sora/Samudrafakta
Ahli hukum pidana menilai KPK belum punya bukti kuat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, sementara publik mulai meragukan keseriusan penyidikannya.

Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mulai diragukan banyak pihak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum menunjukkan langkah konkret meski telah melakukan penyidikan sejak Agustus 2025.

Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai KPK seharusnya sudah mengantongi surat hasil audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum menetapkan tersangka.

“Kalau bicara soal keuangan negara, maka bukti utama yang harus diperoleh adalah adanya bukti tentang kerugian keuangan negara. Audit itu jadi alat bukti krusial untuk menjerat pihak yang diduga terlibat, termasuk biro travel,” ujar Huda, Ahad (26/10/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, tanpa audit final tersebut, langkah hukum KPK bisa dianggap lemah. “Itu bukti penting untuk menentukan siapa yang bisa dijadikan tersangka. Tanpa itu, langkah hukum KPK bisa lemah,” imbuhnya.

Huda juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan KPK dalam perkara ini. Ia menilai, penggunaan pasal kerugian keuangan negara kurang tepat. 

“Kasus kuota haji, bagaimana menghitung adanya kerugian keuangan negara? Itu kan uang jemaah. Jadi saya juga bingung, KPK saya pikir mau pakai pemerasan dalam jabatan, tapi ternyata pakai pasal kerugian negara. Bagaimana konstruksinya?” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai lambannya penyidikan kasus ini menimbulkan kesan politis. Ia menyebut KPK seolah memainkan “dagelan hukum”.

“Kendala KPK belum menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dan hanya melakukan pencekalan bisa dianggap dagelan,” ujarnya, Ahad (26/10).

Menurut Hari, membiarkan status Yaqut hanya sebagai saksi bisa merusak citra lembaga antirasuah. “Pencekalan bisa diduga dijadikan jembatan untuk bernegosiasi dan memperlambat penanganan kasus yang seharusnya jadi perhatian publik,” tegasnya.

Di sisi lain, KPK mengeklaim penyidikan kasus ini tetap berjalan dan menunjukkan progres positif. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah memeriksa lebih dari 300 biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Penyidikan perkara ini memang masih terus berprogres dan progresnya sangat positif,” ujar Budi, Jumat (24/10).

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan bersama auditor BPK untuk finalisasi penghitungan kerugian negara. “Sampai hari ini sudah lebih dari 300 biro travel yang diperiksa oleh penyidik KPK maupun auditor BPK,” ungkapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat menyebut pengumuman tersangka akan dilakukan “dalam waktu dekat”. “Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Asep, Rabu (10/9).

Namun hingga kini, pengumuman tersebut belum terealisasi. Asep kemudian meminta publik bersabar karena penyidik masih mendalami keterangan berbagai pihak.***

Pos terkait