Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga membenarkan uang 15.000 riyal dan USD100 berasal dari petinggi Maktour.
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menyebut pembagian kuota haji 50:50 merupakan arahan Presiden Joko Widodo. Kesaksian itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Hilman mengaku mendapat informasi itu dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sesaat sebelum rapat kerja penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji pada akhir November 2023. “Intinya beliau menyampaikan bahwa ini perintah Presiden,” kata Hilman menjawab pertanyaan jaksa.
Majelis hakim mempertanyakan perbedaan kesaksian itu dengan berita acara pemeriksaan. Hilman bersikukuh arahannya bermuara pada Joko Widodo. Klaim itu baru merupakan keterangan saksi, bukan putusan pengadilan.
Menurut undang-undang, kuota haji khusus dibatasi paling banyak delapan persen. Yaqut membagi 20 ribu kuota tambahan menjadi 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk jemaah khusus.
Uang Riyal dan Dolar
Jaksa menelusuri barang bukti 15.000 riyal Arab Saudi dan USD100. Hilman membenarkan uang itu berasal dari Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
Ismail menyerahkan uang riyal dalam amplop di kantor Kementerian Agama pada 2025. Pecahan dolar diberikan dalam bingkisan ketika mereka bertemu di Jeddah setelah musim haji. “Saya balikin, tapi beliaunya menolak. Nah, terakhir saya sampaikan ke KPK,” tutur Hilman.
Mantan Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam bersaksi diminta menjajaki skema 50:50 oleh staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis. Nasrullah menemui Deputi Kementerian Haji Arab Saudi Hasan Almunakhiroh, yang menyebut pembagian kuota menjadi kebijakan internal masing-masing negara, tetapi permohonan harus tertulis.
“Semua permohonan harus disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Menteri Agama,” kata Nasrullah.***





