Sidang Korupsi Kemenag, Eks Dirjen Ungkap Ribuan Haji Tanpa Antrean

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (kanan), bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026. (Istimewa)

Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengungkap hilangnya klausul dalam Kepdirjen 118/2024 yang meloloskan ribuan jemaah tanpa antrean.

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief kaget mengetahui lebih dari 2.000 jemaah haji berangkat tanpa antrean pada 2024. Keberangkatan dengan mekanisme T0 ini dipicu hilangnya sebuah klausul dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 118 Tahun 2024.

Keterangan tersebut ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026. Hilman baru menyadari celah tersebut saat mengecek sisa kuota menjelang puncak haji di Makkah.

“Beliau menjawab 2.000 lebih atau berapa. Saya agak kaget waktu itu, kok bisa seperti itu?” ujar Hilman di hadapan majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Ihwal pengisian kuota tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan dua versi draf Kepdirjen 118 kepada Hilman di persidangan. Dokumen itu memuat sejumlah coretan dan perubahan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi aturan resmi.

“Waktu itu saya tidak mencermati ada perubahan. Nah, ini nampaknya belakangan saya tahu bahwa ini karena ada satu klausul yang hilang, Pak,” tuturnya merespons temuan jaksa.

Dinamika Aturan dan Kerugian Negara

Selain itu, kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyeret empat terdakwa ke meja hijau. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus menteri Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, penyalahgunaan kuota ini merugikan negara sedikitnya Rp622,09 miliar. Nilai kerugian mencakup selisih penyelenggaraan jemaah yang tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas, dan biaya percepatan pengisian kuota tambahan.

Sebelumnya, Hilman menjelaskan sempat terjadi tarik-ulur di internal tim perumus Kepdirjen 118. Sebagian anggota tim meminta kelonggaran syarat untuk mempercepat serapan kuota, sementara kelompok lainnya mendesak adanya pembatasan porsi yang lebih ketat.

“Karena itu klausulnya harus diberikan kelonggaran meskipun tetap berdasarkan pada urutan porsi. Nah, kubu yang kedua tetap ingin secara tegas membatasi dengan ada satu klausul khusus,” kata Hilman.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan