Agus Andrianto tiba di Lapas Kelas IIA Cibinong pukul 10.15 WIB, sehari setelah petugas dituding menghalangi sidak Ombudsman. Ditjen Pemasyarakatan membentuk tim verifikasi sarana dan pengamanan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jumat, 25 September 2026, pukul 10.15 WIB. Ia didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi untuk memeriksa temuan Ombudsman tentang fasilitas mewah di kompleks lembaga pemasyarakatan itu.
Agus menyatakan akan mengecek laporan dari tingkat lapas, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pemeriksaan difokuskan pada sarana, prasarana, administrasi, serta standar pelayanan dan pengamanan.
Mashudi mengatakan Ditjen Pemasyarakatan telah membentuk tim khusus. “Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong,” ujarnya.
Sidak Ombudsman Dihadang Sehari Sebelumnya
Kunjungan itu menyusul insiden Kamis, 24 September 2026. Tim Ombudsman Republik Indonesia yang dipimpin anggota Syafrida Rasahan dihadang petugas saat hendak memeriksa secara mendadak. Insiden itu memicu dorong-dorongan, meski surat tugas resmi telah ditunjukkan.
Syafrida mengingatkan siapa pun yang menghalangi pemeriksaan Ombudsman dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp1 miliar, merujuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Yudi Suseno berdalih area yang dipersoalkan merupakan rumah dinas pegawai di kompleks Sarana Asimilasi dan Edukasi, bukan hunian narapidana.
Temuan Ombudsman pada 23 September menyebut bangunan berfasilitas televisi besar, pendingin ruangan, alat gym, dan minuman beralkohol di lemari pendingin. Ombudsman juga menemukan mobil Alphard dan Fortuner di area hunian, serta indikasi pungutan dari penghuni.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan pegawai akan disanksi jika terbukti mengomersialkan fasilitas negara. Komisi XIII DPR mendesak Menteri Imipas menindak Kepala Lapas Cibinong. Hasil verifikasi tim khusus belum diumumkan.***