Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar sepuluh bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 30 September 2026.
Pembongkaran dilakukan setelah pemeriksaan sementara menemukan bangunan tersebut tidak tercatat sebagai barang milik negara atau BMN, tidak dibangun menggunakan APBN, dan berdiri di area bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk bangunan.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan bangunan itu dibuat secara swadaya. Tim pemeriksa masih menelusuri sumber pembiayaan, pihak yang pernah menempati, serta pejabat yang membiarkan fasilitas tersebut digunakan.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” kata Rudi saat mendampingi kunjungan Komisi XIII DPR ke Lapas Cibinong.
Menurut Rudi, perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Namun, kementerian belum menyebut nama pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Temuan Ombudsman dan Versi Pengelola Lapas
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman pada 23 September. Tim menemukan lebih dari sepuluh bangunan terpisah dari blok reguler, lengkap dengan pendingin udara, televisi, kulkas, sofa, tempat makan, pusat kebugaran, dan ruangan yang diduga disiapkan sebagai simulator golf.
Ombudsman juga bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai warga binaan di salah satu bangunan. Petugas lapas disebut menghalangi tim ketika hendak menggali keterangan lebih lanjut.
Pengelola lapas memberikan penjelasan berbeda. Dalam rapat bersama DPR, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut terdapat 16 unit rumah dinas atau mes pegawai. Perabot, minuman beralkohol, dan sejumlah barang disebut milik pejabat lapas, sedangkan ruangan yang disangka simulator golf diklaim akan digunakan sebagai loker.
Keterangan itu belum menjawab mengapa warga binaan ditemukan di lokasi dan siapa yang membiayai bangunan yang tidak tercatat sebagai aset pemerintah.
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Kepala Lapas Cibinong dan empat pejabat struktural telah dinonaktifkan selama pemeriksaan. Tim gabungan mengonfrontasikan keterangan mereka dengan dokumen, barang, dan bukti lain.
Ombudsman juga menerima laporan dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan di Blok A. Dugaan tersebut belum dibuktikan melalui penyidikan pidana.
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus menargetkan hasil investigasi awal selesai pada Jumat, 2 Oktober. Kemenimipas selanjutnya berencana menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR.
Pembongkaran bangunan menghapus fasilitas fisik, tetapi belum menjawab aliran uang, daftar penghuni, lama penggunaan, ataupun pejabat yang memberikan akses khusus.



