Patroli Siber BPOM Bongkar Gudang 459 Ribu Produk Ilegal di Tangerang

Ilustrasi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan menyita sekitar 459 ribu produk kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat bahan alam ilegal dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Produk senilai sekitar Rp25 miliar itu diduga akan diedarkan melalui sejumlah lokapasar.

Temuan tersebut berasal dari patroli dan pemetaan profil siber yang dilakukan BPOM sejak awal September 2026. Informasi penjualan daring kemudian ditelusuri hingga Kompleks Pergudangan Laksana Business Park.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan gudang itu diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi produk tanpa izin edar serta barang yang diduga palsu. Operasional gudang telah dihentikan sementara dan seluruh produk diamankan.

Kosmetik Mendominasi Temuan

BPOM menemukan 287 jenis produk. Sebanyak 243 jenis atau sekitar 436 ribu kemasan merupakan kosmetik ilegal dan diduga palsu dengan nilai sekitar Rp18,9 miliar.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 44 jenis lainnya terdiri atas 23 ribu kemasan obat bahan alam dan suplemen kesehatan senilai sekitar Rp6,1 miliar. Barang-barang tersebut didominasi produk impor dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia.

Produk yang ditemukan antara lain suplemen bermerek Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, Calcium Magnesium Zinc, dan Youthvita. Untuk kategori kosmetik, BPOM menyebut antara lain Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.

BPOM menyatakan produk-produk itu belum melewati evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat. Namun, status tanpa izin edar belum otomatis membuktikan seluruh barang mengandung bahan berbahaya.

Sampel masih diperiksa di laboratorium untuk mendeteksi kemungkinan kandungan bahan kimia obat atau zat lain yang dilarang.

Diduga Masuk Melalui Forwarder

Pemeriksaan awal menunjukkan produk diduga masuk ke Indonesia melalui jasa pengiriman atau forwarder umum tanpa dokumen importasi yang dipersyaratkan. Produk kemudian disimpan di gudang untuk dijual secara daring.

Seorang warga negara asing telah ditetapkan sebagai tersangka. BPOM juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri pemasok, jalur importasi, pengelola toko daring, dan pihak yang menerima hasil penjualan.

Pelaku dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasus ini belum berhenti pada penyitaan gudang. Platform perdagangan elektronik perlu menelusuri akun penjual, riwayat transaksi, stok yang telah terkirim, serta akun pengganti yang mungkin digunakan setelah toko ditutup.

BPOM belum mengumumkan jumlah produk yang telah dibeli masyarakat. Belum dijelaskan pula apakah konsumen akan diberi pemberitahuan, penarikan produk, pemeriksaan kesehatan, atau pengembalian dana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan