Mantan anggota KPU mengungkap aturan pengecualian bukti lulus SMA baru muncul pada Pilpres 2024. Presiden Joko Widodo merespons santai gugatan ini dengan membeberkan riwayat pendidikan Gibran.
Anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2007-2012 I Gusti Putu Artha menyebut pengecualian ijazah menengah atas baru muncul pada Pemilu Presiden 2024. Hal ini ia ungkap di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 30 September 2026.
Putu bersaksi dalam sidang gugatan syarat pendidikan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyoroti Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan itu mengecualikan syarat ijazah dari luar negeri bila calon memiliki bukti lulus perguruan tinggi. “Pasal pengecualian ini baru muncul memang di pemilu presiden yang 2024,” kata Putu dalam persidangan.
Riwayat Aturan Pemilu
Ihwal aturan tersebut, Putu memastikan norma serupa tak pernah ada sejak pemilu 2004. Ketentuan ini juga absen dalam pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah hingga 2020.
Menurutnya, kelengkapan dokumen pencalonan harus selalu diverifikasi kebenarannya. Ia mencontohkan pengalamannya mencoret seorang calon legislator pada Pemilu 2009.
Saat itu, ia dan Badan Pengawas Pemilu menemukan calon tersebut memakai nomor induk ijazah milik orang lain. Ia mengimbau penyelenggara tetap memverifikasi kebenaran setiap dokumen pencalonan secara faktual.
Ancaman dan Intervensi
Selain itu, Putu menyinggung rentannya penyelenggara pemilu dari tekanan luar. Ia mengaku nyaris terbunuh di Karangasem akibat polemik pemilih yang memaksa masuk menggunakan kartu tanda penduduk.
Pada 2009, ia juga didatangi utusan dari Sumatera yang membawa nama presiden kala itu. Tujuannya mengintervensi regulasi batas pencalonan narapidana di pemilihan gubernur.
“Pengalaman itu memang menjadi anggota KPU itu kalau kemudian tidak teguh, maka intervensi itu sangat mungkin bisa terjadi dari luar,” ujar Putu menegaskan posisinya.
Respons Jokowi
Sebelumnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo merespons santai gugatan tersebut. Ia menilai syarat pendidikan putra sulungnya tidak bermasalah karena telah diterima secara resmi oleh KPU.
Jokowi menjelaskan Gibran bersekolah dasar dan menengah pertama di Surakarta. Setelah itu, Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Gibran kemudian masuk ke UTS Insearch di Australia. “Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini program persiapan, supaya tahu,” tutur Jokowi.
Selepas tiga tahun di Australia, Gibran menamatkan pendidikan di MDIS Singapura. Jokowi pun menegaskan seluruh riwayat pendidikan tersebut sudah sangat jelas.
Gugatan bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan Denny Indrayana bersama sebelas pemohon. Mereka mendaftarkan perkara pada 10 September 2026 dan telah disidangkan sejak 21 September lalu.
Sebelas pemohon lainnya adalah Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, dan Slamet Soebijanto. Lalu ada Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon meminta kebenaran yuridis atas syarat pendidikan Gibran diuji secara imparsial dan transparan. Mengenai desakan pembatalan pencalonan ini, Jokowi menyerahkan pada proses peradilan.
“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” ujarnya.***





