JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa larangan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadhan 1444 H hanya berlaku bagi pejabat negara. Masyarakat umum boleh menggelar acara buka puasa bersama. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto kedapatan ikut bukber dengan Anies Baswedan.
“Terkait dengan larangan buka puasa bersama untuk pejabat pemerintah perlu saya sampaikan, pertama bahwa arahan untuk tidak buka bersama hanya ditujukan untik internal pemerintah,” ujar Jokowi, dalam keterangan pers secara daring, Senin, 27 Maret 2023. “(Larangan berbuka puasa bersama) khususnya (untuk) para menko, para Menteri, dan kepala lembaga non pemerintah. Bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi bukan untuk masyarakat umum,” kata Jokowi.
Presiden juga menegaskan bahwa dia melarang pejabat buka puasa bersama karena saat ini publik sedang ramai menyoroti kehidupan para pejabat yang kerap memamerkan kemewahan. Oleh karena itu, Jokowi meminta agar jajaran pemerintah lebih sederhana dalam menyambut puasa Ramadhan 1444 H kali ini.
“Tidak berlebihan, dan agar anggaran yang biasa dipakai untuk buka bersama kita alihkan. Kita isi untuk kegiatan yang lebih bermanfaat,” ungkap Jokowi. “Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan, pemberian santunan untuk fakir miskin, yatim piatu serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” kata dia. Presiden juga menyarankan anggaran buka puasa digunakan untuk menggelar pasar murah bagi masyarakat.
Sebagaimana diketahui, larangan buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN menuai pro dan kontra. Larangan itu merupakan arahan dari Presiden Jokowi, yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Di dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Dalam akhir surat juga ditekankan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.





