Jokowi Kasih Konsesi Tambang untuk Ormas, Memang Boleh?

Bolehkah Izin Konsesi Tambang Diberikan ke Ormas?

Soal janji Jokowi itu pernah dikritisi oleh Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Adrianus Eryan pada 23 Desember 2023 lalu. Adrianus ketika itu menilai, bagi-bagi lahan dan konsesi ke ormas—seperti halnya PBNU—merupakan sesuatu yang absurd.

Kata Adri, konsesi lahan tak bisa diberikan ke sembarang orang atau organisasi. Ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti dalam pemberian konsesi ini. 

Bacaan Lainnya

Pembagian tanah objek reformasi agraria atau TORA, misalnya. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) Perpres 86/2018, subjek yang bisa mendapatkan adalah: (1) orang per orang, (2) kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama, atau (3) badan hukum. Adri pun bingung, NU masuk dalam kriteria mana.

“Sekalipun diberikan ke organisasi tertentu, tetap harus ada semacam badan hukumnya, seperti koperasi untuk pengelolaannya,” kata Adri, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis, 23 Desember 2021—sehari hari Jokowi berpidato dan berjanji pada pembukaan Muktamar NU Lampung.

Jika dikategorikan sebagai kelompok masyarakat dengan kepemilikan bersama, kata Adri, NU harus merupakan gabungan dari orang per orang yang membentuk kelompok.

Selain itu, kelompok itu harus berada dalam satu kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan objek redistribusi tanah. Hal itu sebagaimana tertera dalam Pasal 4 Perpres 86/2018. Sementara orang per orang harus berprofesi sebagai petani, nelayan kecil dan atau penggarap, guru honorer, buruh dan sebagainya.

Berdasarkan catatan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), 68 persen tanah yang ada di seluruh daratan Indonesia saat ini dikuasai oleh 1 persen kelompok pengusaha dan badan korporasi skala besar. Mereka yang sering disebut-sebut sebagai oligarki. Adri khawatir bagi-bagi konsesi yang dilakukan oleh Jokowi itu justru salah sasaran. Contohnya, pemberian lahan konsesi ke pihak yang sudah memiliki kekuatan ekonomi besar. “Ibarat bagi-bagi tanah ke orang kaya, bukan ke orang miskin yang sehari-hari bertani,” ujarnya.

Adri menegaskan jika konsesi lahan tak bisa diberikan kepada ormas. Konsesi tersebut seharusnya diberikan kepada kelompok petani, gurem, buruh sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat (3) Perpres 86/2018. Ia meminta kejelasan rencana konsesi yang akan diberikan Jokowi ke NU itu. “Beda, ya, antara memberikan TORA ke kelompok yang dibina/diberdayakan NU dan memberikan TORA ke NU. Ini yang perlu diklarifikasi dari perkataan Jokowi. Karena yang pertama masih boleh, yang kedua sih agak aneh,” ujarnya.

Adri menduga konsesi lahan yang diberikan kepada NU bukan TORA melainkan konsesi pertambangan. Pasalnya lahan TORA tak memungkinkan dipakai untuk pertambangan. Ia pun mengingatkan konsensi pertambangan berdampak buruk terhadap lingkungan. “Sebenarnya bukan enggak boleh sih. Lebih ke ‘enggak mungkin’. Karena ada batas maksimal untuk TORA, kalau enggak salah lima hektare,” katanya.

Wah, bagaimana ini, Pak Jokowi? Gak bahaya ta?

FOTO: Presiden Jokowi ketika memberikan sambutan dalam acara pengukuhan PBNU 2022-2027 di Balikpapan, Kalimantan Timur, 31 Januari 2022. Saat itulah dia kembali menegaskan soal konsesi lahan tambang untuk PBNU, menegaskan janji yang pernah dilontarkannya ketika Muktamar NU berlangsung di Lampung sebulan sebelumnya. (Dok. Istimewa)

Pos terkait