Jalan Tengah Hunian Layak Surabaya: Antara Penataan Kos dan Ekspansi Rusun

Hunian layak
Salah satu bangunan rusunawa di Surabaya. DISKOMINFO SURABAYA
Perda Nomor 4 Tahun 2026 menjadi babak baru penataan ruang hidup di Surabaya. Namun, pembatasan rumah kos dinilai perlu skema transisi agar tidak meminggirkan ekonomi rakyat kecil.

Pemkot Surabaya sedang menata dan menciptakan hunian layak, bersih, dan sehat. Semangat ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak yang menjadi landasan bahwa setiap warga memiliki akses terhadap tempat tinggal yang aman, sehat, dan manusiawi.

Pemerhati Kebijakan Sosial, Budaya Pendidikan, Kesehatan dan Perlindungan Anak Jatim Isa Ansori mengatakan, dalam hal ini pemerintah daerah diberi mandat untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman untuk menjamin terpenuhinya standar kelayakan hunian.

“Rumusan ini penting, karena negara dalam hal ini pemkot tidak sekadar menjadi regulator pasif, tetapi aktor aktif yang bertanggung jawab atas kualitas ruang hidup warganya,” kata Isa, Selasa (5/5/2026).

Bacaan Lainnya

Untuk mewujudkan hunian layak, pemkot perlu mengkaji kebijakan pembatasan rumah kos dan pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) serta rumah susun sederhana milik (Rusunami). Dalam hal ini, pembatasan rumah kos maksimal memiliki memiliki kamar, tiga lantai, larangan di kawasan perumahan, serta adanya kewajiban ruang tamu dan tempat parkir sesuai dengan perda tersebut.

“Semangat dalam pengaturan itu pula, dapat ditarik prinsip bahwa setiap penyelenggaraan hunian wajib memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan lingkungan, serta keserasian dengan tata ruang wilayah. Dengan demikian, pembatasan kos tidak semata-mata larangan administratif, melainkan upaya menjaga agar hunian tidak berkembang tanpa kendali dan menurunkan kualitas lingkungan,” jelasnya.

Untuk mengendalikan itu, Isa menyampaikan, pemkot dapat menghadirkan hunian vertikal seperti rusunawa dan rusunami untuk memenuhi kebutuhan hunian layak, bersih, dan sehat. Menurutnya, hunian vertikal memiliki standar bangunan yang jelas, sistem sanitasi yang lebih baik, serta tata kelola yang dapat diawasi.

Pos terkait