Irjen Kemenag Mengaku Tak Dilibatkan dalam Keputusan Pembagian Kuota Haji 2024

Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim. (Dok. Kemenag)
JAKARTA—Inspektur Jenderal Kementerian Agama Faisal Ali Hasyim, pemimpin tertinggi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Itjen Kemenag), mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait penambahan kuota haji tahun 2024.

Faisal menyampaikan pengakuan tersebut dalam rapat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024, Selasa malam (27/8/2024).

Rapat tersebut dipimpin anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid—yang merupakan Ketua Pansus. Nusron pun mempertanyakan alasan kenapa Irjen Kemenag tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang krusial seperti penentuan kuota haji.

“Seharusnya, keputusan sebesar ini melibatkan minimal Menteri, Sekjen, Irjen, dan Dirjen Haji,” tegas Nusron, dikutip dari dpr.go.id.

Bacaan Lainnya

Nusron Wahid pun menjelaskan bahwa Irjen Kemenag RI memiliki peran penting dalam manajemen risiko dan pengendalian risiko internal terkait kebijakan haji. “Beliau yang paling bertanggung jawab tentang itu. Tentunya, yang namanya Irjen harus menggunakan sistem deteksi dini, manakala ada hal-hal yang dianggap tidak prudent atau tidak sesuai dengan undang-undang,” tegas Nusron.

Sedangkan anggota Pansus Angket Haji DPR, John Kenedy Azis, mencecar Faisal langkah apa yang diambilnya sebagai Irjen Kementerian Agama terkait perubahan kuota haji khusus secara sepihak oleh pihak Kemenag.

“Dari sisi internal Saudara, kapan Anda mengetahui bahwa Kementerian Agama tidak mematuhi kesimpulan rapat kerja itu?” tanya John.

“(Rapat kerja) tanggal 13 Maret (2024) itu, Bang. Saya pribadi, ya, tapi ini kan kita tidak terlibat terlalu sering ya,” jawab Faisal.

Dengan tidak dilibatkannya Irjen Kemenag, John pun menganggap ada penyimpangan yang dilakukan Kemenag terkait pembagian porsi kuota haji khusus—yang sebelumnya sudah diputuskan dalam kesimpulan rapat Komisi VIII DPR bersama Kemenag.

Dia pun menanyakan langkah tertentu yang diambil Faisal selaku Irjen Kemenag terhadap pihak Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag.

“Seorang Irjen ketika mengetahui adanya penyimpangan itu, saya menyebutnya penyimpangan ya, karena apa, kesimpulan rapat itu adalah produk hukum antara pemerintah dengan DPR. Kesimpulan rapat itu urutannya, keluar Perpres atau Keppres, Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden, betul, ya. Menurut Saudara saksi, ketika saudara mengetahui tentang adanya penyimpangan itu, apakah Saudara saksi melakukan pembenaran terhadap penyimpangan itu atau saudara melakukan suatu teguran terhadap penyimpangan itu? Saudara sebagai Irjen ini,” tegas John.

“Jadi berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh Irjen itu saudara dapat memahami atau membenarkan penyimpangan itu?” kata John.

“Saya tidak dalam konteks membenarkan atau,” ujar Faisal, tetapi terpotong oleg John.

“Lho, saudara seorang Inspektorat Jenderal, kok. Harus dong, ‘Oh ini saudara enggak benar’, ‘ini salah’,” kata John.

“Ya itulah, makanya saya, ketika itu, saya menanyakan kenapa ini enggak dikomunikasikan dengan,” ujar Faisal, tetapi dipotong oleh John.

“Lah iya, setelah dijawab seperti itu, seorang Irjen, bagaimana saudara melihatnya, apakah melakukan pembenaran, ‘Oh iya lah, siap, teruskan saja’, atau melakukan suatu teguran bahwasanya memberikan surat peringatan atau apa sanksinya?” tanya John.

“Ya karena kuota itu kan lebih ke masalah kebijakan di manajemen, Pak. Jadi kebijakan di internalnya PHU,” ujar Faisal.

Sementara itu, anggota Pansus Haji Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, mempertanyakan apakah Irjen Kemenag melihat ada masalah dalam pembagian kuota haji tambahan 20 ribu dari Arab Saudi. Faisal pun mengakui hal tersebut mulanya tidak menjadi perhatian Itjen.

“Kuota haji mulanya tidak menjadi isu. Terkait dengan kuota awalnya, kami melihat fine-fine saja. Karena kita melakukan audit berbasis risiko,” ujar dia.

“Saya baru agak terpikirkan ada masalah dengan kuota pada saat Raker Komisi VIII dengan Menag terkait dengan itu,” ujar dia.

“Jadi, hal yang wajar?” sela Luluk.

“Ya, saya enggak pungkiri itu. Kami berpikir awalnya memang tidak masalah. Itu yang saya rasakan,” ujar Faisal.

Faisal mengatakan Kemenag melalui Dirjen Haji telah memberikan klarifikasi bahwa kuota dibagi tanpa konsultasi dengan DPR, lantaran saat itu ada kesibukan teman-teman DPR yang sedang menghadapi Pileg.

“Jadi, tidak ada waktu maksimal untuk konsultasi. itu yang saya dengar dari Dirjen,” ujar Faisal.*

Pos terkait