Inilah Tersangka Utama Korupsi Pertamina Patra Niaga dengan Kerugian Negara Rp193,7 Triliun

Riva Siahaan (RS), salah satu dari tujuh tersangka korupsi di PT Pertamina Patra Niaga dengan kerugian Rp193,7 triliun. (Patra Niaga)

“Produksi minyak mentah K3S ditolak dengan alasan nilai ekonomis dan spesifikasi yang dianggap tidak sesuai, meskipun harga yang ditawarkan masih dalam rentang harga perkiraan sendiri (HPS),” jelas Qohar.

Selisih harga antara ekspor dan impor inilah yang menjadi celah korupsi. Selain itu, penyidik menemukan adanya permufakatan jahat antara pejabat Pertamina dan broker, termasuk MK, DW, dan GRJ, yang mengatur pengadaan impor minyak mentah serta memenangkan broker tertentu dengan harga yang telah diatur sebelumnya.

Qohar juga mengungkapkan praktik pelanggaran lain yang dilakukan RS, yakni pembelian BBM jenis Ron 92, padahal yang sebenarnya dibeli adalah Ron 90. BBM tersebut kemudian di-blending di depo untuk mencapai standar Ron 92.

Bacaan Lainnya
Kerugian Negara Rp193,7 Triliun

Akibat rangkaian kejahatan ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari lima komponen utama: ekspor minyak mentah yang seharusnya diserap dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui broker, pemberian kompensasi, serta subsidi bahan bakar yang membengkak akibat kenaikan harga indeks pasar (HIP).

“Ketika kebutuhan minyak dalam negeri dipenuhi dari impor dengan harga tinggi, subsidi dan kompensasi BBM yang dikeluarkan pemerintah pun meningkat setiap tahunnya,” tambah Qohar.

Ketujuh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor 14-18/F.2/Fd.2/02/2025. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Pos terkait