Ijtihad Bukan Hanya Hak ‘Orang-Orang Tertentu’, Siapa Saja Berhak Melakukannya

Ilustrasi. Berijtihad atau terus bergerak mencari kebenaran adalah hak semua orang, terutama umat Islam. Bukan hanya 'hak' golongan tertentu. FOTO: Canva

Prof. Ibrahim Hosen menyebut, golongan yang berpendapat bahwa pintu ijtihad masih tetap terbuka mendasarkannya pada setidaknya tiga alasan, yaitu:

  1. Menutup pintu ijtihad berarti menjadikan hukum Islam yang semestinya lincah dan dinamis menjadi kaku dan beku, sehingga Islam akan ketinggalan zaman. Sebab, akan banyak kasus baru yang hukumnya belum dijelaskan oleh Al-Qur’an dan Sunnah, serta belum dibahas oleh ulama-ulama terdahulu, tidak dapat diketahui bagaimana status hukumnya pada masa kini;
  2. Menutup pintu ijtihad berarti menutup kesempatan ulama Islam untuk menciptakan pemikiran-pemikiran yang baik dalam memanfaatkan dan menggali sumber atau dalil hukum Islam; dan
  3. Dengan membuka pintu ijtihad, maka setiap permasalahan baru yang dihadapi umat akan dapat diketahui hukumnya. Dengan demikian, hukum Islam akan selalu berkembang dan tumbuh subur, serta sanggup menjawab tantangan zaman.

Urgensi Ijtihad di ‘Zaman Now’

Bacaan Lainnya

Realitas yang kita hadapi di masa kini menuntut seseorang yang punya kepakaran khusus di bidang hukum Islam untuk berpikir kreatif. Harus cekatan melihat tiap fenomena sosial yang mengitari, kemudian mencari solusinya lewat pintu ijtihad.

Setiap zaman membu­tuhkan penyesuaian. Bukan menyesuaikan Islam dengan kebutuhan zaman baru, melainkan zaman baru lah yang menye­suaikan diri dengan Al-Quran, melalui proses ijtihad.

Namun, kebanyakan umat Islam zaman akhir ini merasa sangat ‘berdosa’ manakala pemikiran dan perbuatannya dirasa menyalahi fikih—yang tak lain adalah “kompilasi fatwa abad pertengahan”. Tidak pernah mempertanyakan dan menyadari betapa penting mendekatkan diri kepada Al-Quran.

Jika Allah membatasi kemampuan memahami Al-Quran hanya pada manusia yang hidup pada abad pertengahan, buat apa mengutus Nabi Muhammad Saw. rahmatan lialamin?

Sementara itu, KH. Sahal Mahfudh, dalam tulisannya Ijtihad Sebagai Kebutuhan, dikutip dari buku Nuansa Fiqih Sosial (2004), menyatakan, bagi umat Islam, ijtihad adalah suatu kebutuhan dasar. Bukan saja ketika Nabi Muhammad sudah tiada, bahkan ketika Nabi masih hidup sekali pun.

Hadits riwayat Mu’adz Ibn Jabal adalah buktinya. Nabi tidak saja mengizinkan, tetapi menyambut dengan gembira campur haru begitu mendengar tekad Mu’adz untuk berijtihad terkait hal-hal yang tidak diperoleh ketentuannya secara jelas dalam Al-Qur’an maupun Hadits.

Apabila di masa Nabi Muhammad saja ijtihad dibolehkan, maka sepeninggal beliau, tentu jauh lebih mungkin dan diperlukan. Di kalangan umat Islam mana pun, tidak pernah ada perintah yang sungguh-sungguh menyatakan ijtihad haram dan harus dihindari.

Muhammad Nursamad Kamba dalam buku Kids Zaman Now Menemukan Kembali Islam (2018), menuliskan bahwa setiap mamusia secara potensial memiliki common sense, sehingga proses pendidikan difokuskan bagaimana common sense pada diri setiap orang berkembang dan terbangunkan.

Pos terkait