Menurut Nursamad, jika umat sudah mampu memahami Kitab Suci, maka tukang fatwa dan tukang ceramah tak diperlukan lagi. Kemampuan memahami kitab suci akan mengurangi peran otoritas keagamaan dan institusi-institusinya.
Dengan begitu, kata Nursamad, tenaga, pikiran, dan dana umat bisa untuk membangun kemakmuran dan meratakan kesejahteraan bersama, bukan membiayai ’petugas-petugas agama’.
Dapat dibayangkan tentunya jika umat sudah mampu memahami kitab suci, maka tidak diperlukan lagi adanya tukang fatwa dan tukang ceramah. Kemampuan umat memahami kitab suci akan mengurangi peran otoritas keagamaan dan instutusi-institusimya. Dengan begitu, tenaga, pikiran, dan dana umat bisa difokuskan membangun kemakmuran, bukan membiayai ‘petugas-petugas’ agama.
Sudah Dimulai pada Abad ke-6
Seruan bahwa pintu ijtihad telah tertutup bukanlah hal yang baru mengemuka di masa sekarang. Wacana ini mulai muncul pada abad ke-6 H, dan menemui puncaknya saat keruntuhan Dinasti Abbasiyah pada abad ke-7 Hijriah.
Bahkan, isyaratnya mulai terjadi pada abad ke-4 Hijriah.
Para penulis sejarah legislasi hukum Islam, seperti Syekh Abdul Latif Al-Subki dan Dr. Muhammad Ali Al-Sayis, menegaskan bahwa, setelah Imam Muhammad Jarir Al-Thabary (w. 310 H), tidak ada lagi ahli fikih yang mengeklaim dirinya memiliki kapasitas sebagai mujtahid muțlaq mustaqil, atau mujtahid yang melakukan ijtihad di semua bab-bab fikih dengan kaidah dan metodenya sendiri.
Prof. KH. Ibrahim Hosen, dalam tulisannya berjudul Taqlid dan Ijtihad menyebut, sebagian ulama berpendapat bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Gema ini digelorakan oleh ulama-ulama mutakhirin pada awal abad ke-4 H, setelah dunia Islam diliputi kabut fanatisme bermazhab (ta’ashub mazhab) serta banyaknya man laisa lahu ahlu ‘l-Ijtihad (mujtahid karbitan) yang tampil mengaku sebagai mujtahid.
Berbeda dengan pendapat di atas, Prof. Ali Jumah, ulama Al-Azhar Mesir, menyatakan bahwa pintu ijtihad tidak pernah dibuka atau ditutup secara formal. Menurutnya, ijtihad tidaklah memiliki pintu yang membuatnya bisa dikatakan terbuka atau tertutup.
Ijtihad sendiri adalah suatu derajat keilmuan, di mana seorang alim sampai pada derajat tersebut setelah melakukan usaha keilmuan maksimal—tentu saja setelah Allah membuka jalan baginya. Sebab, ilmu adalah otoritas Allah Swt., di mana ijtihad sebagai penggerak keilmuan dalam Islam bukanlah kekhususan yang hanya dimiliki generasi tertentu. Waktu dan tempat tidak pernah membatasi, apalagi menghalangi para ulama untuk ijtihad.
Sementara itu, Prof. Mahmud Abdul Mun’im, Guru Besar ilmu Usul Fikih Universitas Al-Azhar Mesir memaparkan bahwa di setiap zaman Allah selalu mengutus ulama yang sesuai dengan zaman itu. Jika Allah menghendaki, maka Allah akan memunculkan pemikiran baru dan tidak ada yang mampu menghalanginya.
Prof. Ibrahim Hosen, yang menulis buku Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah (1994), menyebut sebagian ulama berpendapat bahwa pintu ijtihad tetap terbuka dan dapat dimasuki oleh siapa saja yang memiliki kuncinya—atau memenuhi persyaratan. Pendapat ini juga diproklamirkan, antara lain, oleh Imam al-Syaukani pada pertengahan abad ke-13 H, yang kemudian di Mesir digalakkan oleh Syekh Al-Maraghy, Rektor Universitas Al-Azhar pada waktu itu.





