Dalam dakwaan, ketiganya disebut memberi suap senilai Rp61,3 miliar kepada pejabat Bea Cukai. Mereka juga didakwa memberi gratifikasi berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.
Suap itu diduga diberikan agar pengurusan barang impor Blueray Cargo berjalan lebih mudah dalam proses kepabeanan. Jaksa menyebut ada pengaturan jalur pemeriksaan dan perlakuan khusus terhadap pengiriman barang tertentu.
Kini, perkara ini bergerak di dua ruang sekaligus. Di pengadilan, KPK membuktikan dakwaan suap dan gratifikasi Blueray Cargo. Di luar pengadilan, Raffi dan Hotman menyiapkan klarifikasi untuk melawan tuduhan yang mereka sebut sebagai fitnah.***





