Hingga saat ini, KPK telah menyeret empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Proses penyidikan terus berjalan untuk membongkar tuntas mafia kuota haji yang merugikan masyarakat.***





