KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol. Yang paling keras menolak? Justru partai-partai yang ketuanya sudah berkuasa lebih dari satu dekade.
Bayangkan seorang guru yang setiap hari mengajarkan pentingnya pergantian kepemimpinan, sirkulasi kekuasaan, dan bahaya tirani jabatan — lalu duduk di kursinya sendiri selama dua puluh enam tahun tanpa mau diganggu gugat.
Itulah wajah partai politik Indonesia hari ini.
Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 April 2026 secara resmi merekomendasikan agar masa jabatan ketua umum parpol dibatasi maksimal dua periode, yang paling keras menolak bukan partai-partai kecil yang takut tenggelam. Yang paling berang adalah partai-partai besar — justru yang selama ini mengklaim dirinya sebagai pilar demokrasi Indonesia.
Rekomendasi KPK itu tertuang dalam ikhtisar laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025, diarahkan ke revisi Pasal 29 UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011. Bukan wacana. Bukan cuitan. Dokumen resmi dengan 16 rekomendasi yang dibangun dari kajian bertahun-tahun.
Dan dalam 48 jam, kita mendapat pelajaran paling jujur tentang demokrasi Indonesia — bukan dari buku teks, tapi dari reaksi para elitenya sendiri.

Pelajaran Pertama: Kenali Siapa yang Mengajar
Sebelum menelaah argumen para penolak, ada baiknya kita kenali dulu latar belakang mereka.
Megawati Soekarnoputri memimpin PDI-P sejak 1999 — 26 tahun, dan baru saja dikukuhkan kembali untuk periode 2025–2030 dalam Kongres ke-6 di Bali, Agustus 2025.
Muhaimin Iskandar menjabat Ketua Umum PKB sejak 2005, sekitar 21 tahun, dan terpilih lagi secara aklamasi untuk periode 2024–2029.
Surya Paloh memimpin NasDem sejak partai itu lahir — ditetapkan secara aklamasi, belum pernah diganti.
Sementara Prabowo Subianto, yang menjabat Ketua Umum Gerindra sejak 2014, kini berkantor di Istana Negara sebagai Presiden RI.
Keempatnya, lewat partai masing-masing, menolak atau mempertanyakan usulan KPK.
Dua partai yang mendukung? Golkar — yang dalam praktiknya secara reguler mengganti pemimpin lewat munas — dan PKS, yang bahkan sudah punya aturan internal pembatasan dua periode sejak lama.
Kita tidak perlu menjadi ahli statistik untuk membaca pola ini.
Pelajaran Kedua: Argumen Hukum Bisa Jadi Topeng
Para penolak tidak datang dengan tangan kosong. Mereka datang dengan pasal-pasal.
Muhammad Khozin dari PKB langsung menunjuk Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025 tertanggal 12 November 2025 — putusan yang menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol. Senjata yuridis yang berat, dan secara formal memang valid.
PDI-P, lewat Juru Bicara Guntur Romli, menggunakan istilah ultra vires — KPK dianggap melampaui kewenangannya, keluar dari tupoksi penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara.
NasDem bahkan lebih blak-blakan. Bendahara Umum Ahmad Sahroni menyatakan: “Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat.”
Selamanya. Kata itu dipilih sendiri, bukan dipasangkan oleh lawan debat.
Argumen hukum mereka tidak sepenuhnya keliru. Tapi ada pertanyaan yang tidak bisa dijawab dengan pasal undang-undang mana pun: jika memang tidak ada masalah, mengapa pembelaannya begitu emosional?
Pelajaran Ketiga: Uang Rakyat, Aturan Sendiri
Di sinilah letak kontradiksi paling fundamental yang jarang disuarakan.
Partai politik di Indonesia menerima dana bantuan dari APBN — uang negara, uang pajak rakyat. Mereka mendapat perlindungan hukum dari negara. Mereka memegang hak eksklusif mengajukan calon presiden, yang tidak dimiliki oleh organisasi masyarakat mana pun.
Tapi ketika publik — lewat lembaga negara seperti KPK — meminta transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola kepemimpinan mereka, jawabannya adalah: urusan internal, tidak bisa diganggu gugat.
Burhanuddin Muhtadi, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, membalik logika itu dalam pernyataannya yang dikutip CNN Indonesia: “Karena partai itu entitas publik, maka proses di dalam partai tidak bisa lepas dari urusan publik.”
Ia juga menyebut usulan KPK sebagai “ide yang revolusioner” dan mendiagnosis masalah intinya dengan kalimat yang sulit dibantah: “Partai itu institusi demokrasi tetapi seringkali gagal mendemokratisasikan dirinya sendiri.”
Ini bukan kritik dari pinggiran. Ini adalah pengakuan dari dalam sistem — bahwa ada sesuatu yang busuk di fondasi demokrasi kita yang selama ini tidak pernah benar-benar dibenahi.
Pelajaran Keempat: Mahar adalah Gejala, Bukan Penyakit
KPK tidak asal bicara. Kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan empat akar masalah dalam tata kelola parpol: tidak ada roadmap pendidikan politik, tidak ada standar kaderisasi terintegrasi, sistem pelaporan keuangan yang lemah, dan minimnya pengawasan dalam UU Parpol.
Dari sana, KPK membangun rantai sebab-akibat yang dingin dan logis. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutnya “entry cost yang mahal pada proses politik” sebagai pemicu efek domino korupsi. Kaderisasi buruk → akses partai berbayar → politisi terpaksa korupsi untuk balik modal.
Mahar politik bukan anomali. Ia adalah produk sistem di mana satu orang menentukan segalanya — siapa yang dicalonkan, dari mana, dan berapa harganya.
Pengamat politik Adi Prayitno dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyebut ini sebagai warisan struktural: pendiri partai biasanya langsung menjadi ketua umum seumur hidup karena dianggap punya “instrumen dan kapasitas membesarkan partai.” Akibatnya, seperti dikutip Kompas.com, “hidup mati partai itu ditentukan oleh ketua umumnya.”
Ketika satu orang adalah penentu hidup mati sebuah partai, kaderisasi tidak pernah bisa berjalan sungguh-sungguh. Yang berjalan adalah kesetiaan. Dan kesetiaan, di lingkungan seperti itu, selalu punya harga.
Pelajaran Kelima: Yang Bisa Berubah, Memilih Tidak Berubah
Golkar dan PKS membuktikan bahwa rotasi kepemimpinan bisa dilakukan tanpa partai runtuh.
PKS bahkan sudah menjalankan aturan dua periode sejak lama — tanpa menunggu KPK, tanpa menunggu revisi undang-undang. Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menyebutnya sebagai langkah yang “memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan.”
Golkar, lewat Ketua DPP Yahya Zaini, berkata lebih lugas: “Saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode. Dan bagi Golkar hal itu sudah biasa.”
Sudah biasa. Artinya bisa dilakukan. Artinya tidak ada alasan struktural yang membuat rotasi kepemimpinan mustahil — hanya ada pilihan untuk tidak melakukannya.
Ini yang membuat argumen para penolak semakin sulit dipertahankan. Bukan karena mereka salah secara hukum, tapi karena ada bukti nyata bahwa yang mereka tolak sesungguhnya adalah pilihan — bukan ketidakmungkinan.
Ujian Akhir: Demokrasi untuk Siapa?
Kita kembali ke pertanyaan awal. Selama ini kita belajar demokrasi dari partai politik — dari pidato-pidato mereka tentang kedaulatan rakyat, tentang pentingnya checks and balances, tentang bahaya kekuasaan yang terpusat terlalu lama di satu tangan.
Tapi ternyata, pelajaran itu hanya berlaku untuk orang lain.
Untuk presiden, ada pembatasan dua periode. Untuk kepala daerah, ada pembatasan dua periode. Untuk DPR, ada periodisasi. Tapi untuk ketua umum partai — lembaga yang menentukan siapa yang boleh menjadi presiden, kepala daerah, dan anggota DPR — tidak ada batas. Dan ketika ada yang mengusulkan batas, jawabannya adalah: tidak bisa diganggu gugat.
M. Jamiluddin Ritonga dari Universitas Esa Unggul menyebut tiga konsekuensi nyata dari absennya pembatasan: sentralisasi kekuasaan yang terus mengeras, regenerasi kepemimpinan yang terus terhambat, dan dinasti politik yang terus mengakar.
Tiga hal itu bukan ancaman hipotetis. Tiga hal itu adalah kondisi yang sudah berjalan — dan yang selama ini kita sebut, dengan sedikit ironi, sebagai demokrasi.
KPK boleh saja melampaui batas kewenangannya — itu debat yang sah dan perlu dilanjutkan. Tapi satu hal yang tidak bisa diperdebatkan: ketika lembaga-lembaga yang paling vokal membela demokrasi ternyata adalah lembaga yang paling resisten terhadap demokratisasi dari dalam, ada sesuatu yang mendasar yang sedang salah.
Dan selama kita terus memilih guru yang tidak mau diajar, kita tidak akan pernah benar-benar lulus dari pelajaran itu.***





