“Perjuangan guru madrasah swasta terasa mundur dan berbalik 300 derajat dengan pernyataan Sekjen Kemenag tersebut,” ujar Agus.
FGSNI menyatakan tengah mempertimbangkan langkah lanjutan bersama organisasi guru madrasah swasta lainnya, termasuk kemungkinan aksi nasional sebagai respons atas pernyataan tersebut.
Sementara Itu, Kemenag Janji Bayar TPG
Sementara itu, sebelumnya Kemenag menyampaikan telah mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,87 triliun untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan usulan ABT tersebut diperuntukkan bagi guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi dosen Kemenag tahun 2025.
“Usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan disetujui,” kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menyebut keterlambatan penganggaran terjadi karena proses PPG dan sertifikasi dosen rampung pada Desember 2025, sementara batas pengajuan anggaran 2026 berakhir pada Oktober 2025.
Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan pembayaran terhitung sejak Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.***





