FGSNI mengecam pernyataan Sekjen Kemenag yang menyebut guru madrasah swasta diangkat di luar negara.
Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) mengecam pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kamaruddin Amin, yang menyebut guru madrasah swasta diangkat oleh yayasan tanpa keterlibatan kementerian.
Pernyataan tersebut disampaikan Kamaruddin Amin dalam rapat kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (28/1/2026). Dalam forum itu, ia menyebut status guru madrasah swasta sebagai rumit dan complicated karena pengangkatan dilakukan yayasan tanpa sepengetahuan Kemenag.
Menurut Kamaruddin, kondisi tersebut membuat Kemenag merasa tidak terlibat dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta.
FGSNI Bantah Klaim Kemenag
Ketua Umum DPP FGSNI, Agus Mukhtar, menyayangkan pernyataan tersebut. Ia menilai klaim Kemenag tidak sejalan dengan sistem administrasi pendidikan madrasah yang berlaku.
“Padahal untuk menjadi guru yang diakui Kemenag, mereka harus terdaftar di SIMPATIKA dan EMIS GTK yang sepenuhnya berada di bawah kontrol Kemenag,” kata Agus kepada Samudrafakta, Kamis (29/1/2026).
Agus menegaskan madrasah swasta berdiri atas izin resmi Kemenag. Dengan demikian, guru yang mengajar di dalamnya tidak dapat dilepaskan dari peran dan tanggung jawab negara.
Data Guru di Bawah Sistem Kemenag
FGSNI menyebut guru madrasah swasta memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) serta Nomor Identitas Pendidik dan Kependidikan (Peg.ID) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA.
Seluruh data guru tersebut, kata Agus, tercatat dan diverifikasi melalui sistem Kemenag. Karena itu, pernyataan bahwa Kemenag tidak terlibat dinilai bertentangan dengan fakta administratif.
Ia juga menekankan guru madrasah swasta menjalankan fungsi pendidikan yang sama dalam mencerdaskan anak bangsa, tetapi kerap tidak memperoleh perlakuan setara.
FGSNI Nilai Pernyataan Melemahkan Perjuangan Guru
Agus menilai pernyataan Sekjen Kemenag berpotensi melemahkan perjuangan guru madrasah swasta dalam memperoleh pengakuan dan keadilan kebijakan.
“Perjuangan guru madrasah swasta terasa mundur dan berbalik 300 derajat dengan pernyataan Sekjen Kemenag tersebut,” ujar Agus.
FGSNI menyatakan tengah mempertimbangkan langkah lanjutan bersama organisasi guru madrasah swasta lainnya, termasuk kemungkinan aksi nasional sebagai respons atas pernyataan tersebut.
Sementara Itu, Kemenag Janji Bayar TPG
Sementara itu, sebelumnya Kemenag menyampaikan telah mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,87 triliun untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan usulan ABT tersebut diperuntukkan bagi guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi dosen Kemenag tahun 2025.
“Usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan disetujui,” kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menyebut keterlambatan penganggaran terjadi karena proses PPG dan sertifikasi dosen rampung pada Desember 2025, sementara batas pengajuan anggaran 2026 berakhir pada Oktober 2025.
Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan pembayaran terhitung sejak Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.***






0 Komentar