FGSNI mendesak Kemenkeu menambah anggaran pendidikan Kemenag demi kesejahteraan guru madrasah.
Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) mendatangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Mereka menuntut keadilan negara dalam alokasi anggaran bagi lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua Umum DPP Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) Agus Mukhtar mengatakan, audiensi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Balegnas dan Komisi VIII DPR RI pada Desember 2025.
Dalam RDPU itu, Nasaruddin Umar secara terbuka memprotes Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kemenkeu karena dinilai belum berlaku adil dalam penyediaan anggaran pendidikan di lingkungan Kemenag.
“Kami memperjuangkan agar Kemenkeu memprioritaskan tambahan anggaran untuk Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, khususnya untuk rekrutmen ASN atau PPPK bagi guru inpassing dan madrasah swasta,” ujar Agus kepada Samudrafakta, Kamis (22/1/2026).
Agus menegaskan, keberpihakan anggaran merupakan faktor kunci peningkatan kesejahteraan guru non-ASN di madrasah swasta.
“Keberpihakan dan keadilan anggaran ini sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan guru non-ASN dan madrasah swasta,” katanya.
Soroti Kebijakan SPPG Badan Gizi Nasional
FGSNI juga menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai timpang dalam pengangkatan aparatur. Salah satunya, pengangkatan sekitar 31.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut FGSNI, SPPG BGN merupakan lembaga baru, namun justru lebih cepat mendapat perhatian negara dibanding guru non-ASN dan madrasah swasta yang telah lama mengabdi.
“Umur pegawai SPPG BGN masih seumur jagung, tapi mereka lebih dulu mendapat perhatian. Sementara guru swasta yang sudah lama mencerdaskan bangsa justru diabaikan,” tegas Agus.
Sekretaris Jenderal FGSNI Fauzan Mutrofin menambahkan, ketimpangan juga terlihat pada skema tunjangan. Guru madrasah swasta tidak memperoleh gaji ke-13 maupun tunjangan hari raya (THR) seperti yang diterima guru ASN, PPPK, dan PNS.





