Spesialis Kasus yang Menjadi Atensi Publik
Selama aktif sebagai anggota Polri, Ferdy Sambo terlibat dalam penanganan banyak kasus yang menjadi perhatian publik. Di antaranya kasus kopi Sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso, ketika dia menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya. AKBP Ferdy Sambo terlibat dalam penyelidikan kematian Wayan Mirna Salihin, yang diracun melalui es kopi Vietnam, yang diduga dilakukan oleh sahabatnya, Jessica Kumala Wongso.
Proses penyelidikan kasus ini menjadi perhatian masyarakat hingga saat persidangan. Setelah menjalani 32 kali sidang yang berlangsung selama sekitar delapan bulan, majelis hakim memvonis Jessica dengan pasal pembunuhan berencana dan vonis 20 tahun penjara.

Ferdy Sambo juga terlibat dalam penangkapan teroris bom Sarinah dan penangkapan buronan Djoko Tjandra. Dia juga yang menangani kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020. Kasus ini menjadi perhatian publik karena proses penanganannya dinilai janggal.
Saat mengangani kasus tersebut, Sambo menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri dan berpangkat brigjen. Ferdy terlibat langsung dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ia kerap memberikan pernyataan kepada media terkait perkembangan kasus tersebut.
Ferdy juga ikut mengumumkan penetapan tersangka. Lima tersangka merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut. Saat itu Ferdy menuturkan para tukang tersebut merokok sehingga menyebabkan kebakaran.
Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut. Ferdy menjelaskan, pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api. Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
“Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner,” kata Ferdy Sambo waktu itu.

Namun, dalam persidangan, tim kuasa hukum para terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung menilai bukti yang ditunjukan bermasalah.
Hal itu disampaikan dalam pembacaan duplik yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 7 Juni 2021. Menurut tim penasihat hukum, salah satu bukti yang dinilai bermasalah adalah putung rokok yang disebut sebagai penyebab kebakaran. “Jaksa menghadirkan barang bukti berupa rokok dalam keadaan utuh, sementara pihak penuntut umum meyakini kebakaran terjadi akibat putung rokok,” sebut tim kuasa hukum dikutip dari Antara.
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum menyoroti ketidakmampuan jaksa untuk menghadirkan bukti berupa CCTV. Tim kuasa hukum juga mencatat bahwa jaksa tidak pernah bisa menjelaskan darimana asal barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Maka, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mengabaikan barang bukti yang dibawa jaksa.
“Selama persidangan juga tidak pernah ditunjukkan seluruh barang bukti dalam penetapan penyitaan barang bukti sehingga kami menolak barang bukti yang dimasukkan dalam perkara ini,” tegas tim kuasa hukum saat persidangan.
Namun, lima pekerja bangunan itu akhirnya divonis 1 tahun penjara. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya turut serta membahayakan barang dan nyawa orang lain.
Setelah menangani kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo dipromosikan menjadi Kadiv Propam pada 16 November 2020. Ketika menjabat sebagai komandan polisinya polisi itu, Ferdy Sambo mengaku pernah mengusut dugaan setoran tambang batu bara ilegal di Kalimantan yang mengalir ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Namun, kasus ini bak hilang ditiup angin sejak Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong, seorang bekas polisi dengan pangkat terakhir Aiptu, sebagai tersangka.
Dan pada Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Tim khusus bentukan Polri menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana. Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. “Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Agus memaparkan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yoshua. Dia juga membuat skenario agar seolah-olah ada tembak menembak di rumah dinasnya. “FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas,” ungkap Agus.
Ferdy Sambo pun menjadi pesakitan, hingga akhirnya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepadanya pada Senin, 13 Februari 2023. Akhir tragis dari seorang bintang yang cemerlang. Yang melesat cemerlangnya dan tiba-tiba pula padamnya.*

(Farhan | Diolah dari berbagai sumber)





