Dalam penjelasan pemerintah, skema ini juga berkaitan dengan upaya menekan praktik kurang bayar, pemindahan harga, serta pelarian devisa hasil ekspor. Selama ini, praktik tersebut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menggerus penerimaan negara.
Kontan melaporkan, masa transisi skema ini dimulai pada 1 Juni 2026. DSI akan mengawasi dan menjalankan tata kelola ekspor komoditas strategis pada tahap awal, yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi.
Prabowo menegaskan, tujuan kebijakan ini bukan mengambil alih hasil usaha pelaku ekspor, melainkan memperkuat posisi negara dalam mengetahui nilai, volume, dan tujuan penjualan kekayaan alam Indonesia ke luar negeri.
“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” kata Prabowo.***





