Di ujung timur Pulau Jawa, sebutir durian dengan daging kemerahan kini resmi diakui negara sebagai kekayaan yang tak bisa ditiru sembarang tempat.
Durian Merah dari Banyuwangi akhirnya memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG), sebuah penanda hukum yang mengikatkan kualitas, reputasi, dan keaslian produk pada wilayah asalnya. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, menutup proses pengajuan yang telah dimulai sejak 2023.
Pengakuan ini menjadikan Durian Merah Banyuwangi sebagai durian pertama di Indonesia yang mengantongi status IG. Bagi pemerintah daerah, pencapaian tersebut bukan sekadar administratif, melainkan pengesahan atas sebuah identitas lokal yang tumbuh dari lanskap, iklim, dan pengetahuan warga setempat.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyambut sertifikasi itu sebagai momentum penting bagi produk hortikultura daerah. Menurutnya, status IG adalah validasi resmi atas keaslian dan mutu durian merah yang selama ini dikenal unik dan langka. Lebih dari itu, ia melihatnya sebagai alat strategis untuk mendorong ekonomi lokal.
Ipuk berharap pengakuan ini dapat meningkatkan produktivitas petani, terutama di Kecamatan Songgon yang selama ini dikenal sebagai sentra utama durian merah. Dalam jangka panjang, ia menilai status IG juga berpotensi memperkuat daya tarik Banyuwangi sebagai destinasi wisata berbasis pangan dan pertanian.
“Ayo datang ke Banyuwangi, nikmati durian merahnya. Karena durian merah Banyuwangi sangat unik yang tak dimiliki daerah lain,” ujar Ipuk, Sabtu (24/1/2026).
Keunikan itu, sebagaimana dijelaskan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi Ilham Juanda, bukan sekadar soal warna. Durian Merah Banyuwangi—secara botani diklasifikasikan sebagai Durio zibethinus—memiliki karakter yang dibentuk oleh kombinasi faktor alam yang sangat spesifik: kondisi tanah vulkanik, iklim mikro pegunungan, serta ketinggian wilayah yang berpadu dengan teknik budidaya berbasis kearifan lokal.





