samudrafakta.com

Dua Hari Jelang Coblosan, Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Surat keputusan tersebut diteken dua hari menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Keputusan itu tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi, Senin, 12 Februari 2024.

Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Perpres itu diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku. Kenaikan tukin yang akan diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan.

Ada 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu. Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp 29.085.000 per bulan. Jumlah ini naik 16,7 persen dari tahun 2017. Pegawai tingkat terendah, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan. Tukin tingkatan ini naik 11,44 persen dari tahun 2017.

Pasal 2 ayat 1 beleid itu menyebutkan, tukin diberikan setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Pasal 3, tukin diberikan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” tulis pasal 4.

Baca Juga :   Jokowi Bertemu 6 Ketua Parpol Selama 2,5 Jam

Namun di Pasal 6 diatur bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, dan pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Pihak istana menyampaikan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kenaikan tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelang pemilu. Menurut Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana hal itu sudah diusulkan sejak lama.

“Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PAN & RB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu,” kata Ari dalam pesan singkat, dikutip dari CNBCIndonesia, Selasa (13/2/2024).

Ari menjelaskan kenaikan tukin berdasarkan peningkatan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemen PAN & RB pada Tahun 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72.95.

Dia mengatakan kenaikan tukin tidak hanya diberikan pada pegawai Bawaslu. Namun ada kementerian dan lembaga lainnya yang dinaikkan sesuai usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Besaran kenaikan tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga :   Guru Besar UI Mengaku Diintimidasi Seseorang karena Gelar Deklarasi Pemilu Demokratis 

“Perlu diketahui bahwa kenaikan tukin ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kemenpan RB,” tambahnya. Ari tak menjelaskan lebih jauh dan detail mengapa aturan kenaikan tukin itu baru diteken Jokowi dua hari jelang pencoblosan.

Artikel Terkait

Leave a Comment