Kenaikan Tukin dan Gaji ASN di Beberapa Kementerian /Lembaga
Jokowi pernah mengusahakan kenaikan tunjangan kinerja atau tukin ASN yang bekerja di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jokowi berusaha agar wacana tersebut bisa terealisasi di 2024 mendatang. Adapun wacana tersebut sempat terlontarkan dari Jokowi lantaran ditagih oleh seorang petinggi di KPU.
Wacana itu terucap dari Jokowi kala menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu (30/12/2023). Setibanya di lokasi rapat, sosok Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyodorkan pertanyaan tentang kapan tukin ASN KPU bisa naik. “Saya ditanyakan Pak Ketua KPU (Hasyim Asy’ari) pak tukinnya gimana?,” ujar Jokowi di hadapan para audiens.
Jokowi sontak memeriksa bahwa ia urung mengesahkan kenaikan tukin tersebut, dan berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). “Saya belum tanda tangan (kebijakan kenaikan tukin),” ungkap Jokowi.
Wacana kebijakan kenaikan tukin ASN KPU kini sedang ditangani oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). “Tadi langsung cek ke Mensesneg ini posisinya sedang berada di mana ternyata masih di Menpan,” lanjut Jokowi
Lebih lanjut, sang Presiden berjanji untuk menggarap wacana tersebut agar Januari bisa terwujud. “Saya akan berusaha di Januari (2024) akan selesai,” ujar Jokowi berjanji.
Presiden Jokowi, diketahui juga telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) Kementerian Agama (Kemenag) yang mencapai 80%. “Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kemenag telah disetujui,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis (15/6/2023), dikutip dari situs kemenag.go.id.
Selain itu, juga kenaikan tukin ASN di Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) (26/6/2023), Kementerian Sosial per 16 Oktober 2023, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 23 Januari 2024, Badan Standardisasi Nasional (BSN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024, Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Jokowi pada 23 Januari, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Jokowi juga menaikkan gaji anggota TNI dan Polri mulai 1 Januari 2024. Kenaikan gaji tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Selanjutnya, Jokowi menaikkan gaji Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM. Kenaikan gaji yang diberikan ini bahkan mencapai dua kali lipat dari gaji lama yang diberikan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hal Asasi Manusia. Aturan ini diteken Jokowi pada 30 Januari 2024.
Pada Pasal 2 Ayat 3 disebutkan honorarium yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM ditetapkan gaji Ketua sebesar Rp 47.175.000, Wakil Ketua sebesar Rp 45.175.000, dan Anggota sebesar Rp 43.175.000.
___FOTO:IST





