JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI , yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Permohonan pasangan Anies-Muhaimin ditolak MK melalui Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara permohonan pasangan Ganjar-Mahfud ditolak melalui Putusan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Putusan menolak permohonan tersebut dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024) oleh Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, baik ketika membacakan memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar Mahfud.
Selain itu, Suhartoyo juga menyatakan Mahkamah menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dia menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Dua perkara itu disidangkan dan diputuskan delapan dari sembilan hakim konstitusi. Ke delapan hakim itu yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Anwar Usman tak terlibat selama proses sidang setelah sebelumnya dinyatakan melanggar etik dalam putusan perkara yang mengubah syarat capres-cawapres yang meloloskan Gibran.
Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, sempat meminta agar bagian yang berbeda dibacakan, termasuk pendapat atau dissenting opinion hakim yang tak setuju terhadap keputusan mayoritas hakim. Namun, Suhartoyo hanya membacakan jawaban MK atas beberapa dalil yang berbeda antara Ganjar-Mahfud dengan Anies-Muhaimin, yang pada intinya menyatakan seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU dengan tuntutan yang sama. Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.





