DPR Setujui Usia Minimal Haji Jadi 13 Tahun, Sempat Menuai Sorotan soal Perlindungan Anak

Ilustrasi. - Istimewa
Revisi RUU Haji mengubah syarat umur jamaah menjadi “13 tahun atau sudah menikah”. Pemerintah sempat menolak klausul tersebut, karena dinilai bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.

Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah sepakat menurunkan batas usia minimal keberangkatan haji dari 18 tahun menjadi 13 tahun. Keputusan itu lahir usai rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyebut aturan umur jamaah haji ini sempat memicu perdebatan sengit. “Awalnya itu kan 18 ya, sekarang jadi 13. Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 [tahun],” katanya, selepas rapat.

Bambang menuturkan, perdebatan muncul karena frasa awal berbunyi “usia 13 tahun atau sudah menikah”. Kalimat itu dinilai bermasalah, sebab berpotensi melegitimasi pernikahan anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

“Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti kan menikah di bawah 13. Itu tidak boleh dalam UU Perlindungan Anak,” ujarnya.

Pemerintah kemudian mengingatkan pasal dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Aturan itu menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Atas masukan itu, klausul pernikahan di bawah umur akhirnya dihapus.

RUU Haji yang sedang digodok merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pemerintah telah menyerahkan 768 daftar inventaris masalah (DIM) pada 18 Agustus 2025 lalu. DPR menargetkan RUU ini bakal disahkan pada Selasa, 26 Agustus 2025, pekan depan.

Keputusan soal usia minimal ini diperkirakan akan memicu sorotan publik, terutama terkait konsistensi negara dalam melindungi hak anak sekaligus mengatur kewajiban ibadah umat Islam.***

Pos terkait