DPR Sahkan 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset Tidak Termasuk

Pemerintah sendiri resmi mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk dalam Progelgnas tahun 2025-2029. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, usul tersebut adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi (tipikor).

“Kami letakkan (RUU Perampasan Aset) di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029,” kata Supratman, saat rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin, 18 November 2024.***

Pos terkait