Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku 5 Juni hingga 31 Juli 2025, Termasuk Pelanggan 1.300 VA

Disko tarif listrik 50 persen bakal berlaku untuk pelanggan maksimal 1.300 VA per 5 Juni 2025. | Ilustrasi/Samudra Fakta
Pemerintah memastikan periode pemberlakuan tarif listrik 50 persen berlaku 5 Juni — 31 Juli 2025. Tiga golongan yang mendapatkan diskon adalah pelanggan listrik berdaya 1.300 VA, 900 VA dan 450 VA.

__________

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Diskon tarif listrik 50 persen akan berlaku untuk sekitar 79,3 juta rumah tangga.

“Pemberlakuan Diskon Listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 sampai dengan akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni sampai dengan 31 Juli 2025),” ujar Susiwijono di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kelanjutan diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan listrik milik PT PLN (Persero) juga tercakup untuk yang memiliki daya listrik 1.300 Volt Amphere (VA).

“Sampai 1.300 (VA). Nanti teknis masih kami bahas,” tegas Airlangga, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu.

Sebagaimana diketahui, pemberian diskon tarif listrik ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan dikeluarkan pemerintah mulai Juni 2025 untuk periode kuartal II-2024.

Stimulus Ekonomi Q2-2025 tersebut telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada Jumat,23 Mei 2025. Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait.

Pada Rakortas itu disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025.

Sebelumnya, pemerintah pada awal tahun 2025 juga sempat memberikan diskon tarif listrik 50%. Perbedaannya, yang mendapatkan diskon lebih luas atau menjangkau hingga pelanggan listrik 2.200 VA. ***

Pos terkait