Subsidi upah dirancang Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Anggaran stimulus sekitar Rp31 triliun masih disisir Kementerian Keuangan.
Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total Rp900 ribu per pekerja selama tiga bulan. Program ini menyasar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
BSU menjadi bagian dari paket stimulus kuartal IV 2026 hingga persiapan memasuki 2027. Berdasarkan keterangan pemerintah pada Ahad, 4 Oktober 2026, alokasi sementara seluruh paket sekitar Rp31 triliun masih disisir Kementerian Keuangan.
“Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV-2026 dan tahun 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan tertulisnya.
Subsidi upah dirancang sebesar Rp300 ribu per bulan. Selain menjaga daya beli, pemerintah menyiapkan pelatihan, insentif pajak, dan bantuan pangan.
Bantuan Beras untuk 33,2 Juta Keluarga
Pemerintah menyiapkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama Oktober–Desember 2026. Anggarannya Rp17,5 triliun untuk 33.244.408 keluarga penerima manfaat dari kelompok desil satu hingga empat.
Kelompok tersebut mencakup 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Mereka juga menjadi fokus pembukaan rekening bank bagi warga berusia di atas 17 tahun.
Pencocokan data antarkementerian dan lembaga masih berlangsung. Pemerintah menggunakan proses itu untuk menetapkan jumlah penerima manfaat dan memastikan penyaluran tepat sasaran.
Untuk memperluas kesempatan kerja, pemerintah melanjutkan program magang bagi 150 ribu peserta dan pelatihan vokasi bagi 300 ribu orang.
Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 juga diperluas ke seluruh sektor bagi 7,5 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Haryo mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk “memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha”.
Insentif Rumah Disiapkan hingga 2027
Di sektor perumahan, pemerintah menyiapkan perpanjangan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2027.
Fasilitas itu berlaku untuk rumah seharga maksimal Rp5 miliar. Namun, PPN yang ditanggung pemerintah hanya dihitung atas bagian harga sampai Rp2 miliar.
Pemerintah juga merancang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga 6 persen. Sasarannya masyarakat berpenghasilan tetap hingga sekitar Rp17 juta per bulan untuk membeli rumah seharga maksimal Rp500 juta.
“Penyiapan alokasi anggaran sementara sekitar Rp31 triliun yang tengah disisir Kementerian Keuangan difokuskan agar seluruh program tersebut dapat langsung dirasakan manfaatnya,” kata Haryo.***





