Kemendikdasmen Hapus Tes Calistung dari Syarat Penerimaan Murid Baru Jenjang SD

Kemendikdasmen menghapus tes calistung dari syarat SPMB untuk anak SD. | Ilustrasi Sora/Samudra Fakta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan penghapusan tes baca, tulis, dan hitung (calistung) dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3/2025 tentang SPMB untuk tahun ajaran 2025/2026.

__________

“Calon murid baru kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung dan/atau bentuk tes lain,” demikian bunyi Pasal 11 Ayat 5 Peraturan Menteri itu.

Menurut Kemendikdasmen, keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak, tanpa memandang kemampuan awal mereka dalam membaca, menulis, dan berhitung.

Bacaan Lainnya

Tujuannya untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan inklusif, serta mendorong pendekatan pembelajaran yang lebih holistik.

Kurangi Tekanan Psikologis Calon Siswa SD

Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Lilik Binti Mirnawati, menyambut baik kebijakan Kemendikdasmen ini. Menurutnya, penghapusan tes calistung berpotensi mengurangi tekanan psikologis pada anak-anak yang sedang berada di masa transisi dari taman kanak-kanak ke sekolah dasar.

“Dengan tidak adanya beban tes di awal, anak-anak bisa belajar dengan lebih santai dan menikmati masa kecil mereka dengan bermain serta bereksplorasi,” kata Lilik, dikutip dari laman UM Surabaya, Rabu, 26 Mei 2025.

Lilik menjelaskan bahwa pendekatan ini mendukung perkembangan anak secara menyeluruh, baik dari segi kognitif, emosional, maupun sosial.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini juga membawa tantangan baru, terutama bagi guru dan sekolah dasar dalam menyusun strategi pengajaran calistung yang tepat.

Menurut Lilik, diperlukan adanya pelatihan dan persiapan yang matang bagi para pendidik, agar mampu mengembangkan kurikulum yang sesuai.
“Pendekatan yang digunakan juga harus disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan anak,” jelas dia.

Masih Ada Praktik Tes Calistung di Lapangan

Kebijakan ini juga menuai berbagai reaksi dari warganet. Ada yang menyambut baik, seperti akun @ajaran****.co yang menulis, “Nah gini dong. Tiap anak punya kesempatan yg sama👏👏👏.”

Namun, tak sedikit pula yang mengkritisi. Beberapa menganggap penghapusan calistung tidak sepenuhnya terjadi, karena banyak sekolah tetap melakukan tes serupa dengan nama berbeda, seperti asesmen kesiapan belajar atau psikotes.

Tes calistung uda lama ditiadakan, tp di lapangan masih banyak sekolah yg mengganti tes tsb dengan nama “Asesmen kesiapan belajar” atau “psikotes” yg sebenernya tes calistung itu sendiri. Kemasannya beda, tujuannya sama. Saya paham ini ga bisa disamaratakan semua sekolah, tapi praktiknya masih ada. Dan ga ada sanksi yg gmn2 jg utk menindak sekolah krn namanya bukan tes tapi asesmen. In other ways, perlu ada sinergi utk transisi PAUD – SD yg melihat perkembangan anak scr holistik. Ga hanya dr capaian akademis,” tulis akun @hey***o.

Sebagai informasi, sejak tahun 2023, Mendikbudristek Nadiem Makarim pernah menerapkan tes ini tidak diperkenankan lagi menjadi penentu masuk jenjang SD.

Saat itu, Nadiem menyebut adanya miskonsepsi di masyarakat seolah-olah semua anak harus bisa membaca, menulis, dan menghitung sebelum masuk SD. Padahal, menurutnya tekanan semacam itu justru dapat menghambat akses pendidikan merata bagi anak-anak.

Pada tahun 2025 ini, kebijakan tersebut diperkuat kembali lewat peraturan resmi, untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa di lapangan.

Secara umum, penghapusan tes calistung sebagai syarat masuk SD diharapkan menjadi langkah awal menuju pendidikan yang lebih ramah anak dan berorientasi pada pengembangan karakter, bukan sekadar capaian akademik semata. ***

Pos terkait