Affan mengimbau kepada masyarakat agar laporan yang disampaikan kepada petugas disertai dokumentasi dan detail informasi yang jelas. Informasi ini akan membantu petugas dalam melakukan penindakan di lapangan.
“Laporan yang disampaikan bisa terkait kemacetan lalu lintas, pelanggaran parkir atau juru parkir Tepi Jalan Umum, gangguan traffic light, gangguan PJU dan lain sebagainya,” jelas Affan.
Selain melalui posko pengaduan parkir, masyarakat juga bisa memanfaatkan beberapa kanal pengaduan lain yang dimiliki Pemkot Surabaya. Di antaranya Command Center 112; aplikasi WargaKu; Instagram resmi Dishub Surabaya; hingga Whatsapp Hotline di Nomor 081802626112.◼︎





