Terkait penganugerahan gelar Doktor HC kepada Gus Yahya, jika melihat kontrobusinya terhadap upaya perdamaian dunia, Ketua Umum PBNU itu memang layak menerimanya. Namun demikian, jika melihat budaya “obral” Doktor HC—di mana penganugrahan itu bukan semata-mata untuk menghargai kapasitas seseorang, namun juga bermuatan politis—bisa jadi penganugerahan tersebut bukan semata-mata hanya karena kapasitas Gus Yahya. Bisa jadi berkorelasi dengan posisinya secara politis maupun pribadi.
Publik tentu tahu bahwa Gus Yahya adalah kakak kandung Menteri Agama (Menag) RI KH. Yaqut Cholil Qoumas. Sementara UIN—termasuk UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta—di bawah kendali Kementerian Agama.

Menag punya peran besar dalam pemilihan rektor PTKIN. Sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015, Menag memberikan kewenangan kepada senat untuk memberikan penilaian secara kualitatif kepada calon rektor. Penilaian itu mencakup integritas, kompetensi akademik, pengalaman dan kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan kerja sama calon rektor atau ketua. Namun, hasil penilaian itu kemudian harus dikirim ke Kemenag untuk diseleksi oleh Komisi Seleksi (Komsel) yang di bentuk oleh Menag. Komsel bertugas melakukan fit and propert test terhadap nama-nama yang dicalonkan. Setelah itu Komsel menghasilkan tiga nama terbaik, lalu diserahkan kepada Menag untuk dipilih salah satunya. Artinya, penunjukkan rektor PTKIN sepenuhnya wewenang Menteri Agama.
PMA ini dinilai memberikan kekuatan luar biasa kepada Menag. Bukan sekadar pemberi stempel rektor terpilih senat dan melantiknya, tetapi juga memilihnya. Senat hanya mengajukan usulan nama-nama calon rektor kepada menteri.
PMA ini diprotes oleh 300 guru besar PTKIN karena dinilai melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2002 dan UU Perguruan Tinggi (PT) Nomor 12 Tahun 2012, yang menjamin PT diselenggarakan dengan prinsip otonom dan demokratis. Ke-300 guru besar itu pernah mendatangi DPR RI dan meminta agar PMA dicabut. Mereka menilai penerbitan PMA tersebut menunjukkan bahwa menteri tidak peka terhadap skala prioritas penyelesaian masalah di PTKIN. Kelahiran PMA itu dinilai menimbulkan masalah dalam pemilihan rektor PTKIN, yang berujung pada konflik internal.
PMA ini juga dinilai jauh lebih otoriter dibanding kebijakan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang memberikan 35 persen kuota suara kepada Mendikbudristek dalam pemilihan rektor, ketua, atau direktur lembaga pendidikan tinggi milik pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2010. Artinya, siapa yang menjadi rektor ditentukan oleh kedekatannya dengan menteri, bukan oleh suara mayoritas senat universitas—meskipun senat memiliki 65 persen suara.
Sejumlah pihak bahkan menilai PMA tersebut menjadi salah satu alat jual-beli jabatan. Prof. Mahfud MD. dalam wawancara dengan CNN Indonesia pernah mengatakan, ada ketidakberesan dalam penunjukan pejabat di Kemenag—salah satunya penunjukan rektor PTKIN. Menurut Mahfud, banyak terjadi ketika seseorang yang telah diberitakan menjadi rektor, namun malah orang lain yang dilantik. Membawa pemilihan rektor ke tangan menteri, menurut Mahfud, sama dengan menjerumuskan kampus dalam kancah politik yang lebih luas. Sebab, siapa yang paling kuat lobinya kepada menteri, paling dekat dengan menteri, satu organisasi, satu ormas atau satu partai politik dengan menteri, dialah yang paling berpeluang menjadi rektor.
Maka, bisa jadi, antara pemberi dan penerima gelar kehormatan dari PTKIN itu saling “menggoda”. Selama ini tidak ada etika atau aturan tertulis yang melarang promotor untuk mengusulkan seseorang dengan jabatan ketua ormas.
Menurut informasi yang dihimpun Samudra Fakta, kerancuan semacam itu pernah terjadi di PTKIN di Jawa Timur. Ketika itu ada tiga kandidat rektor: satu kandidat masih kemenakan Wakil Presiden RI; satu kandidat petahana mendapatkan restu Menteri Agama; dan satu kandidat lagi mendapat rekomendasi Ketua Umum PBNU. Akhirnya yang terpilih adalah kandidat rektor yang direkomendasikan oleh Ketua Umum PBNU.

Sementara itu, penganugerahan gelar Doktor HC UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk tiga tokoh, di mana salah satunya adalah Ketua Umum PBNU Gus Yahya, berlangsung menjelang suksesi Pemilihan Rektor (Pilrek) UIN tersebut. Rencananya pemilihan akan digelar pada bulan Juni 2024—setahun lebih sedikit lagi. Pada bulan itu Presiden Baru belum dilantik. Sementara position and decision maker kursi rektor PTKIN, yaitu Menteri Agama, bisa jadi masih sosok yang sama: adik kandung Ketua Umum PBNU yang baru saja mendapatkan anugerah gelar Doktor Honoris Causa.*
(Wijdan)





