Gus Yahya juga pernah menjadi pembicara dalam acara The Oxford Union di kampus kenamaan dunia, Universitas Oxford, Inggris, pada 22 November 2022. Dalam forum bergengsi yang berdiri sejak 1823 itu, Gus Yahya menjelaskan konsep perdamaian ala NU yang dijalankan sebagai upaya merawat persatuan antar-umat beragama di Indonesia.
PBNU juga menorehkan sejarah baru di bawah kepemimpinan Kiai Miftahul Akhyar dan Gus Yahya, setelah sukses menyelenggarakan Religion 20 (R-20) di Bali, 2-3 November 2022. Bersama dengan Moslem World League (MWL), NU yang didukung Pemerintah Indonesia sukses menjadikan R-20 sebagai ajang pertemuan strategis antar-agama dan aktivis sosial lintas-negara. Berlangsungnya R-20 juga membuktikan bahwa NU serius menapaki jalur diplomasi perdamaian di level internasional.
Sederet upaya nyata Gus Yahya itulah yang pada akhirnya menghantarkan gelar kehormatan Doktor HC dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta kepadanya.
Problematika Doktor HC
Di Indonesia, pemberian gelar Doktor Kehormatan diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) RI Nomor 65 Tahun 2016 pasal 1 Tentang Gelar Doktor Kehormatan. Aturan itu berbunyi: “Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan”
Sesuai aturan tersebut, gelar Doktor HC tidak bisa sembarangan diberikan. Gelar ini hanya diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap betul-betul telah memberikan kontribusi besar dan signifikan bagi kemajuan ilmu pengetahuan serta kemaslahatan masyarakat. Mereka yang bisa mendapatkan kehormatan tersebut adalah yang pemikiran, gagasan, karya, serta perjuangannya memberi dampak besar bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan dirasakan langsung oleh publik secara luas.
Namun, praktik penganugerahan gelar ini mendapatkan banyak kritik karena dinilai tidak sesuai dengan marwahnya. Menurut seorang akademisi berpangkat lektor kepala di sebuah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ternama di Banten, sistem pengangkatan profesor dan penganugerahan gelar doktor kehormatan terlalu diobral oleh perguruan tinggi di Indonesia, terutama Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Menurut dia, seharusnya gelar-gelar tersebut dikategorikan ke dua jenis, yaitu Doktor Riset dan Kehormatan. Untuk Doktor Kehormatan, menurut lektor tersebut, diberikan kepada orang yang peran, kiprah, khidmat, kerja nyata, dan pengabdiannya benar-benar dirasakan masyarakat. Kehadirannya benar-benar mendatangkan manfaat, menghadirkan pencerahan yang dirasakan umat. Karya-karyanya benar-benar membumi dan dibaca banyak orang, bukan hanya segelintir, puluhan, atau maksimal ratusan orang. Bukan karya yang menggunakan bahasa asing dan terlalu “intelek”, sehingga sulit dipahami pembaca awam Indonesia.
Menurut dia, akan lebih terhormat ketika perguruan tinggi memberikan gelar kehormatan doktor atau guru besar kepada pimpinan atau tokoh bangsa, atau tokoh agama yang nyata-nyata punya jasa besar terhadap negara daripada mengobral gelar HC untuk politisi dan pejabat yang belum jelas kontribusinya.
Direktur Institute for Democracy, Security, and Strategic Studies (IDESSS), Reni Suwarso juga pernah menyoroti soal penganugerahan Doktor HC ini. Menurut dia, penganugerahan itu adalah bentuk praktik jual beli gelar. Kondisi itu menyebabkan tata kelola kampus akhirnya menjadi struktur korporat, bukan struktur akademik. Akibatnya, di dalam kampus muncul kelompok oportunis pragmatis yang menjual kampus demi ambisi untuk menambah jaringan, ingin mempunyai akses terhadap proyek, atau ingin menjadi pejabat.
Sedangkan Menurut Mudzakkir. dkk (2020) dalam jurnal The Policy of Honoris Causa Doctorate in Indonesian Higher Education 2000-2020, perguruan tinggi lebih tertarik memberikan gelar Doktor HC kepada pejabat publik atau politisi ketimbang akademisi. Menurut Mudzakkir, sepanjang tahun 2000 – 2020, ada 100 orang penerima gelar kehormatan selama di Indonesia, namun dari 100 orang tersebut, hanya 28 orang yang merupakan akademisi. Sisanya politisi.
Berdasarkan catatan sejarah, sejak awal penganugerahan gelar HC memang tidak menggunakan alasan akademik. Universitas Oxford adalah perguruan tinggi yang tercatat sebagai yang pertama menanugerahkan gelar HC. Gelar dianugerahkan kepada Lionel Woodville, seorang uskup muda di Katedral St. Peter, pada tahun 1478.
Menurut pihak Oxford, Woodville layak mendapatkan gelar tersebut karena dia adalah didikan Oxford yang kesehariannya berkiprah dengan berbagai problematika gereja, dan memiliki kedudukan penting. Dia adalah anak turunan keluarga bangsawan kaya raya dan berpengaruh di Inggris—ipar dari Raja Edward IV.
Pada tahun 1970, Universitas Princeton Amerika Serikat memberikan gelar Doktor Kehormatan di bidang musik kepada Bob Dylan. Namun, penyanyi bernama asli Robert Allen Zimmerman itu menerimanya dengan bingung. Selama upacara, tak ada pidato darinya. Bob Dylan hanya diam. Selesai upacara, dia langsung naik mobilnya, pergi. “All I can be is me – whoever that is—Yang bisa saya lakukan adalah menjadi diri saya sendiri, siapa pun itu,” katanya.
Sementara menurut jurnalis senior Goenawan Mohammad, ketika universitas mudah memberikan gelar HC pada pejabat, penguasa, atau sejenisnya, saat itu pula integritas akademik terkikis perlahan-lahan. Ketika itulah kampus mempersediakan dirinya sebagai tempat untuk melayani kepentingan. “Gelar, yang dianggap simbol pengakuan sebenarnya tak sepenuhnya bersifat dialogis. Gelar ditentukan setelah ada otoritas untuk menilai prestasi seseorang. Perlu ada hakim, penentu yang sabdanya tak untuk diragukan: universitas, perguruan tinggi, ketua adat, atau istana. Tetapi, otoritas itu membuat gelar jadi seperti ijazah yang dipigura. Wibawanya justru dalam arti yang stabil tapi mandeg,” kata pria yang akrab disapa GM itu.
Budayawan Sujiwo Tejo juga pernah menyinggul perihal tren penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa dalam salah satu cuitannya di media sosial Twitter: “Warga kecil yang memiliki kontribusi lebih di masyarakat, semestinya mendapat gelar tersebut. Supaya terkesan adil, universitas perlu juga memberi gelar Doctor Honoris Causa kepada pihak-pihak yang tidak berkuasa dan tidak berharta, tetapi berdedikasi tinggi pada suatu bidang kehidupan. Ndak papa andai ini ndak nguntungin apa-apa bagi Sivitas Akademika, yang penting ada kesan adil. Saya mengusulkan gelar Doktor Honoris Cuasa kepada muazin masjid kecil di Rancakendal, Bandung yang udah puluhan tahun azan Subuh.. (dari suaranya keknya beliau udah sepuh). Doktor HC bidang humanior. Gimana UGM, UNAIR, ITB dll?





