JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE), yang merupakan anggota Komisi III Bidang Hukum DPR RI dari Partai NasDem menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Menurut temuan KPK, keduanya memeras Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD), lalu hasilnya digunakan untuk keperluan politik dan hidup bermewah-mewahan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, tak hanya memeras SKPD, Bahat juga memeras beberapa pihak swasta yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. “Selain itu, Ary Egahni yang merupakan istri Bahat juga turut serta dalam pemerintahan di Kabupaten Kapuas,” jelas Tanak, Selasa, 28 Maret 2023.
Tanak menyebut Ary menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR RI untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD di Kabupaten Kapuas. “Antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah,” ujar Tanak. “Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas,” imbuh Tanak.
Bahat menggunakan uang tersebut untuk keperluan politiknya. Menurut Tanak, dana hasil perasan Bahat digunakan untuk operasional pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota legislatif. “Untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI ditahun 2019,” ujar dia.
Dana perasan juga digunakan Bahat untuk menggalang massa guna keperluan politik. “BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng, dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI,” ujar dia.
Tanak mengatakan total uang yang diterima oleh Bahat beserta istrinya berjumlah Rp8,7 Miliar. Uang tersebut, kata Tanak, untuk membayar uang survei. “Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak,” ujar dia.
Atas perbuatannya tersebut, Tanak mengatakan Bahat dan Ary dikenakan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Tipikor.
Ary Sudah Mundur dari NasDem
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan partai telah menerima langsung informasi tersebut dari Ary Egahni. Dan dia mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. “Beliau (Ary Egahni) telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya. NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan,” ucap Hermawi, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa, 28 Maret 2023.
Menurut dia, Ary kini telah menyatakan mundur dari partai usai penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Antirasuah. Menurut Hermawi, semua kader partai NasDem telah menandatangani pakta integritas untuk taat pada hukum. Dia meminta semua kader agar menghormati pakta integritas tersebut.
“Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul,” katanya.
(Toni | Farhan)





