Bukan WFA, PNS Bakal Jalankan FWA demi Efisiensi. Apa Itu FWA?

Kementerian PANRB bakal menerapkan sistem FWA bagi PNS di tengah program efisiensi pemerintah. (Ilustrasi Istimewa)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan berencana menerapkan flexible working arrangement (FWA) untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai negeri sipil (PNS). Kata dia, itu beda dengan work from anywhere atau WFA.

Rini mengklaim jika pola kerja tersebut muncul karena kebutuhan efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.

Cara kerja itu disebut Rini tak akan mengurangi kualitas pelayanan instansi pemerintah kepada masyarakat.

“FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” kata Rini, dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB Senin, 24 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Terkait implementasinya, FWA diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah. Pimpinan lah yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Kata Rini, dalam Perpres No. 21/ 2023 tidak mengenal WFA. Namun demikian, pengaturan sistem kerja bisa dikaitkan dengan fleksibel tempat.

FWA diberlakukan untuk seluruh pegawai. Kendati demikian, ada beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan untuk menerapkan FWA, seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.

Pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola FWA adalah pekerjaan yang dapat dilakukan di luar kantor atau selain di kantor. Bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Selanjutnya, Rini menambahkan, pola FWA memiliki interaksi tatap muka yang minimum. Bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.

“Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi, dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal,” ucapnya.

Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam satu minggu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam, tidak termasuk jam istirahat.

Setiap pegawai juga wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat FWA. Juga harus bisa menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, untuk bulan Ramadan, hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, di mana jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Soal FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025, Kementerian PANRB bersama instansi terkait masih mengkaji dan membahas secara teknis.***

Pos terkait