Budaya Masuk Sensus, Tapi Apakah Perajinnya Ikut Terhitung?

Ilustrasi: Perajin budaya di ruang-ruang kecil menjadi bagian penting ekonomi kreatif yang kini dipetakan melalui Sensus Ekonomi 2026.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyebut data subsektor kreatif penting sebagai dasar penyusunan kebijakan dan rujukan bagi asosiasi maupun pemangku kepentingan untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif. Ia menempatkan data sebagai prasyarat agar kolaborasi tidak berjalan berdasarkan perkiraan.

Namun, kualitas kebijakan akan sangat bergantung pada ketajaman data yang dikumpulkan. Pendataan yang hanya membedakan usaha berdasarkan besar-kecilnya omzet berisiko gagal membaca ketimpangan posisi antara pemilik merek, perantara pasar, dan pembuat produk di lapisan paling awal.

Tidak Semua Kerja Budaya Berbentuk Perusahaan

BPS menyatakan SE2026 mencakup seluruh lapangan usaha, dengan pengecualian tiga kategori: pertanian, kehutanan, dan perikanan; administrasi pemerintahan, pertahanan, serta jaminan sosial wajib; dan aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja atau produksi untuk kebutuhan sendiri.

Bacaan Lainnya

Cakupan itu luas. Usaha rumahan, usaha daring, toko kecil, hingga perusahaan besar termasuk dalam sasaran pendataan selama masuk kategori kegiatan ekonomi nonpertanian. BPS juga memasukkan karakteristik usaha, permodalan, daya saing, ekonomi digital, serta ekonomi lingkungan sebagai bagian dari informasi yang ingin dipotret.

Di atas kertas, itu memberi peluang besar bagi pelaku budaya yang selama ini bergerak dari ruang-ruang kecil. Pembatik rumahan, pembuat alat musik, pengrajin bambu, kuliner keluarga, atau komunitas yang menjual produk kreatif dapat memiliki peluang lebih besar untuk tercatat sebagai bagian dari perekonomian.

Tetapi ada batas yang perlu disadari. Tidak semua aktivitas budaya otomatis hadir sebagai usaha ekonomi. Ada kelompok seni yang berkumpul berdasarkan undangan pentas. Ada tradisi yang dijalankan sebagai kewajiban sosial. Ada pengetahuan lokal yang diwariskan dalam keluarga dan belum dijual sebagai produk.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memandang kebudayaan lebih luas daripada barang dagangan. Cakupannya meliputi antara lain tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan permainan rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan