Di sinilah angka ekonomi kreatif memberi konteks penting. Berdasarkan Statistik Ekonomi Kreatif 2025 yang disampaikan BPS, nilai produk domestik bruto atau PDB ekonomi kreatif mencapai Rp1.757,87 triliun pada 2025. Nilai itu tumbuh 6,86 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,11 persen.
Sektor ini juga menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja, setara 18,7 persen dari total tenaga kerja nasional. Angka tersebut menunjukkan ekonomi kreatif bukan sektor pinggiran dalam struktur ekonomi Indonesia. Ia menjadi ruang penghidupan bagi hampir satu dari setiap lima pekerja.
Tetapi angka besar selalu menyisakan pertanyaan yang lebih kecil dan lebih dekat: siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari nilai ekonomi itu?
Sebuah motif tenun dapat memperkuat citra merek besar. Sebuah festival bisa menarik wisatawan. Sebuah makanan lokal dapat naik kelas setelah ramai dibicarakan di media sosial. Namun, pelaku awal yang memproduksi pengetahuan, keterampilan, dan barangnya belum tentu otomatis memiliki posisi tawar yang kuat dalam rantai nilai tersebut.
Sensus yang Menentukan Siapa Terlihat
Sensus Ekonomi 2026 bukan agenda yang baru dimulai pada akhir Juni. BPS memulai pelaksanaannya pada 1 Mei 2026, dengan rangkaian pendataan yang berlangsung sepanjang tahun ini. Pencanangan bersama Kementerian Ekonomi Kreatif menjadi bagian dari upaya agar sektor kreatif tercatat lebih rinci dalam peta ekonomi nasional.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa SE2026 diharapkan memberi gambaran lengkap mengenai jumlah pelaku usaha kreatif, lokasi, dan skala usaha. Data itu juga akan menjadi basis penghitungan PDB ekonomi kreatif serta kerangka sampel bagi survei-survei khusus pada masa mendatang.
Artinya, sensus tidak hanya menjawab seberapa besar ekonomi kreatif. Ia juga berpotensi menentukan siapa yang masuk ke dalam peta kebijakan.
Jika data mampu menunjukkan konsentrasi usaha kriya di suatu wilayah, pemerintah daerah dapat merancang dukungan yang berbeda dengan wilayah yang bertumpu pada seni pertunjukan atau kuliner. Kebutuhan perajin terhadap bahan baku dan pemasaran tentu tidak sama dengan kebutuhan pelaku musik terhadap ruang pertunjukan, distribusi digital, atau perlindungan hak cipta.





