Kasus pengadaan laptop murah untuk sekolah di wilayah 3T menyeret empat pejabat, dua di antaranya sudah ditahan.
__________
Kejaksaan Agung memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Penyidik kejaksaan negeri (kejari) di berbagai daerah kini dikerahkan untuk menelusuri langsung jejak barang bukti ke sekolah-sekolah penerima program.
“Penyidik ini menyebar. Makanya dilibatkan kejari di daerah yang ada pengadaan program ini. Seluruh Indonesia, termasuk wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu, 20 Agustus 2025.
Program laptop chromebook ini memang menyasar kawasan 3T — singkatan dari terluar, terdepan, dan tertinggal. Wilayah ini mencakup daerah perbatasan, pulau-pulau kecil, serta kabupaten yang pembangunan infrastrukturnya masih jauh tertinggal. Beberapa di antaranya seperti Maluku, Nusa Tenggara Timur, Papua, hingga Kepulauan Natuna.
Menurut Anang, meski pemeriksaan dilakukan di daerah, penanganan perkara tetap terpusat di Gedung Bundar Kejagung. “Kalau mau cek barang di Bali atau Mataram, lebih efisien dilakukan penyidik setempat. Hasil BAP nanti dilampirkan ke pusat,” jelasnya.
Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ibrahim Arief (eks konsultan perorangan di Kemendikbudristek), Mulatsyah (mantan Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), serta Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim. Dari empatnya, baru Ibrahim dan Mulatsyah yang ditahan. Jurist Tan hingga kini belum tersentuh karena berada di luar negeri.
Nama Nadiem Makarim, yang kala itu menjabat Mendikbudristek, juga ikut terseret dalam penyidikan. Kejagung sudah memeriksa Nadiem sebagai saksi untuk dimintai keterangan seputar proses pengadaan. Namun, Kejagung menegaskan status Nadiem masih sebatas saksi dan belum ada penetapan tersangka terhadap dirinya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, hingga UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena program chromebook sejatinya digagas untuk menjembatani kesenjangan teknologi pendidikan di daerah 3T. Namun, niat mulia itu justru dicederai dugaan praktik korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara sekaligus mengkhianati dunia pendidikan.***





