Angka penipuan online di Indonesia bikin geleng-geleng kepala. Bayangkan, hingga 17 Agustus 2025, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat ada 225.281 laporan penipuan. Kerugian masyarakat tembus Rp4,6 triliun. Dari total 359.733 rekening terkait, baru 72.145 rekening berhasil diblokir. Sisanya masih bebas berkeliaran di jagat maya.
__________________
Fenomena ini akhirnya bikin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meluncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar terang-terangan menyebut scam bukan lagi sekadar kejahatan digital, tapi sudah jadi penyakit sosial. Korbannya menembus semua kalangan, dari anak muda pengguna aplikasi pinjol, hingga orang tua yang terjebak investasi bodong.
“Keberhasilan memberantas scam hanya bisa dicapai dengan sinergi yang kuat, literasi yang luas, serta komitmen ekosistem. Kita ingin membangun ekosistem keuangan yang lebih aman dan berkeadilan,” tegas Mahendra dikutip dari keterangan resmi.
Dalam kampanye ini, OJK menekankan empat langkah utama: literasi keuangan massal, percepatan pemblokiran rekening scam, penegakan hukum yang konsisten, dan kolaborasi internasional.
Data Bikin Merinding
Kalau dirinci, ada 139.512 laporan dari korban melalui pelaku usaha, serta 85.769 laporan langsung ke IASC. Dari kerugian Rp4,6 triliun itu, dana yang berhasil diblokir baru Rp349,3 miliar. Artinya, mayoritas dana korban sudah raib entah ke mana.
BSSN menegaskan, kecepatan laporan jadi kunci. “Jika terlambat, dana sudah berpindah sangat cepat. Laporan korban itu penting untuk pelacakan,” kata Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi.
Sementara BNPT menyoroti sisi lain yang lebih ngeri: scam ternyata juga dipakai untuk pendanaan terorisme. Dana hasil penipuan bisa mengalir untuk propaganda maupun rekrutmen.
DPR Minta Satgas Khusus
Meski Satgas PASTI sudah bekerja, suara lantang datang dari DPR. Anggota Komisi III, Abdullah, menyebut pemerintah harus membentuk Satgas khusus penipuan online.
“Negara tidak boleh hanya diam. Penipuan online ini sudah masuk kategori kejahatan serius. Penegak hukum harus di depan, jangan hanya jadi catatan di atas kertas,” ujarnya.
Politikus PKB itu menegaskan, edukasi publik saja tidak cukup. Teknologi pengawasan dan sistem pemblokiran akun harus diperkuat agar celah kejahatan semakin kecil.
