Bolak-Balik Salah Tangkap, Ada Apa dengan Integritas Polri?

“Selain salah tangkap, peristiwa penangkapan sewenang-wenang juga masih menjadi ‘pekerjaan rumah’ yang perlu diselesaikan oleh Kepolisian,” ucap Dimas.

Sebagai informasi, sebelumnya, pada 2019, Kontras juga pernah menyoroti kasus salah tangkap oleh aparat penegak hukum (APH). Menurut catatan Kontras kala itu, terjadi 51 peristiwa salah tangkap sejak Juli 2018 — Juni 2019.

Bacaan Lainnya

“Data tersebut dihimpun mulai Juli 2018. Ada yang didapatkan dari monitoring media dan ada juga yang kita bantu pendampingan,” kata Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras Arif Nur Fikri, sebagaimana dilansir Kompas.com pada Kamis, 18 Juli 2019.

Integritas Polri Dinilai Minim

Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai, banyaknya kasus salah tangkap oleh polisi itu disebabkan sejumlah hal. Di antaranya kompetensi dan profesionalisme yang minim. Selain itu, mindset salah yang sekadar menjalankan prosedur.

”Bukan mencari kebenaran dan keadilan,” jelasnya, sebagaimana dilansir Jawa Pos pada 3 Juni 2024.

Bambang Rukminto. FOTO: Dok. Samudra Fakta

“Juga, subjektivitas yang dipengaruhi individu atau atasan. Sekaligus sistem peradilan Indonesia yang memberikan kewenangan begitu besar kepada kepolisian, sehingga mengakibatkan tidak berimbang dengan kejaksaan yang hanya penuntutan,” papar Bambang.

Menurut Bambang, semestinya kejaksaan melakukan supervisi terhadap kinerja kepolisian. Tetapi, kata dia, kejaksaan nyatanya hanya pasif. ”Dampaknya semua bergantung kepada kemampuan dan integritas penyidik kepolisian yang minim,” pungkasnya.*

Pos terkait