- Tahun 2023
Oman, yang berprofesi sebagai takmir masjid, ditangkap dalam kasus dugaan perampokan di Lampung. Dia bahkan harus merasakan timah panas polisi. Oman ditangkap karena ada seorang bernama Gani yang sakit hati kepada Oman, melaporkan takmir masjid tersebut kepada polisi.
Namun, dalam proses pengadilan, PN Lampung membebaskan Oman karena tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan dia dengan peristiwa perampokan yang dituduhkan padanya. Akibatnya, delapan personel Polres Lampung Utara pun diperiksa terkait kasus tersebut.
Oman Abdurohman mendapatkan ganti rugi dari negara sebesar Rp220 juta yang diserahkan Kapolresta Lampung Utara Kombespol Teddy Rachesna pada Desember 2023. Namun, Oman memilili kenang-kenangan tiga bekas tembakan di kaki kiri.
- Februari 2024
Kisah salah tangkap dialami Subur dan istrinya pada Februari 2024 di SPBU Pasir Angin, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Mereka mendadak dikepung sejumlah orang. Salah satunya mengeluarkan senjata dan menyeret Subur.
”Saya diseret, dimasukkan mobil, lalu diikat,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Radar Bogor pada 10 Februari 2024.
Saat itu Subur dipaksa mengaku sebagai pelaku perampokan. Dia mencoba melawan, namun dibenturkan ke kursi mobil. Istrinya juga sempat ditarik-tarik.
Setelah diketahui terjadi salah tangkap, Subur dan istrinya dilepas begitu saja. ”Saya ditinggal begitu saja, tanpa permintaan maaf,” tuturnya.
Peristiwa yang Selalu Berulang
Menurut catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), ada 15 peristiwa salah tangkap yang dilakukan kepolisian selama satu Juli 2023-Juni 2024. Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menyebut, dari peristiwa salah tangkap itu juga terjadi kekerasan yang menyebabkan para korban mengalami luka-luka.
“Setidaknya 23 orang korban (salah tangkap), sembilan di antaranya mengalami luka-luka,” ucap Dimas, dalam konferensi pers laporan Bhayangkara 2024 di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2024.
Peristiwa salah tangkap terbanyak, menurut catatan Kontras, terjadi pada Oktober 2023. Saat itu ada tiga peristiwa. Selanjutnya, dua peristiwa terjadi pada September 2023, dan Februari serta Juni 2024. Sisanya masing-masing satu peristiwa.
Institusi pelaku salah tangkap, menurut Kontras, didominasi di tingkat Polres, dengan sembilan peristiwa. Sedangkan untuk tingkat Polsek ada lima peristiwa, dan tingkat Polda satu peristiwa.





