JAKARTA—Peristiwa salah tangkap yang dilakukan oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebagaimana yang menimpa Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, bukanlah peristiwa pertama. Kasus serupa sudah bolak-balik terjadi. Ada korban yang kemudian mendapat kompensasi, tetapi ada pula yang dimintai maaf saja tidak.
Berikut ini beberapa kasus salah tangkap yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, sebagaimana hasil penelusuran Samudra Fakta yang dirangkum dari berbagai sumber:
- Tahun 1974
Dua petani asal Bekasi, Jawa Barat, Sengkon dan Karta, ditangkap polisi karena disangka membunuh sepasang suami istri Sulaiman dan Siti Haya. Pengadilan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk Sengkon dan 7 tahun untuk Karta.
Namun, saat menjalani hukuman penjara, muncul pengakuan dari narapidana bernama Gunel, yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan Sulaiman dan Siti Haya di rumahnya, Kampung Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

- Tahun 2008
Pada tahun 2008, Indonesia digegerkan oleh penemuan mayat di kebun tebu di kawasan Braan, Kediri, Jawa Timur. Mulanya korban yang ditemukan di kebun itu diidentifikasi sebagai M. Asrori.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kemat dan Devid, yang ditangkap pada 29 September 2008.
Awalnya penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Jombang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Imam Hambali alias Kemat; Devid Eko Priyanto; dan Maman Sugianto alias Sugik. Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Devid menyatakan bahwa Sugik terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap M. Asrori—yang jasadnya dikabarkan ditemukan di Kebun Tebu Desa Bra’an.
Sewaktu memberikan keterangan, kondisi fisik maupun psikis Devid dinyatakan sehat. Maka, pada 7 Mei 2008, Sugik ditangkap dan pada 8 Mei 2008 resmi ditahan. Sementara itu, Devid dan Kemat juga dinyatakan bersalah. Majelis Hakim PN Jombang, Jawa Timur, yang diketuai oleh Kartijono SH, menjatuhkan vonis hukuman penjara 17 tahun kepada Kemat dan 12 tahun penjara kepada Devid pada Mei 2008.
Kedua terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus mereka pada Desember 2008. PK pun dikabulkan atas pertimbangan adanya novum atau bukti baru.
Melalui bukti baru tersebut terungkap bahwa Kemat ataupun Devid tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Asrori. Selain itu, juga muncul pengakuan dari seorang pria bernama Very Idham Henyansyah alias Ryan. Sosok yang kemudian terkenal sebagai pelaku pembunuhan berantai ini mengaku bahwa dialah yang membunuh Asrori dan mayatnya dikubur di belakang rumahnya, di Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Jombang, Jawa Timur.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/250006/original/081204bdavid%26kemat.jpg)





