Polda Jawa Barat membongkar pabrik rahasia obat keras ilegal di Kompleks Pergudangan Bizpark, Cibaduyut, Kota Bandung. Polisi menyita sekitar 600 ribu butir obat jenis Hexymer dan sediaan Tramadol, serta mesin produksi yang mampu mencetak sedikitnya 8 juta pil per hari.
Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang kurir di Kilometer 125 Tol Purbaleunyi arah Jakarta, Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB. Saat diperiksa, tersangka kedapatan membawa ratusan ribu butir obat keras yang diduga akan dikirim ke Jakarta.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki mengatakan, pemeriksaan terhadap kurir itu mengarahkan penyidik ke tiga lokasi yang saling berdekatan di kawasan pergudangan Bizpark, Bandung.
Polisi kemudian melakukan pengembangan sejak Sabtu hingga Ahad (18/10/2026) dan menangkap empat orang lainnya.
“Dari pengembangan hasil pemeriksaan baik pada hari Sabtu lanjut sampai dengan hari Ahad, kita mengamankan kembali di tiga TKP yang ada ini berdekatan semua di sekitar komplek pergudangan Bizpark Kota Bandung,” ujar Hengki dikutip Senin (19/10/2026).
Polisi Sita 600 Ribu Butir Obat Keras
Dalam penggerebekan di tiga lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar 600 ribu butir Hexymer dan sediaan Tramadol. Obat-obatan itu dikemas dalam botol yang masing-masing berisi 1.000 butir.
Petugas juga menyita berbagai peralatan produksi, mulai dari mesin cetak berkecepatan tinggi hingga alat pemanas atau pengering. Selain itu, polisi menemukan drum berisi bahan baku kimia mentah dengan berat diperkirakan mencapai beberapa ton.
Berdasarkan keterangan teknis Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, mesin yang ditemukan di lokasi mampu memproduksi sedikitnya 8 juta butir pil dalam sehari.
Sementara itu, jika seluruh bahan baku yang tersimpan di gudang diolah, potensi produksinya diperkirakan mencapai 250 juta hingga 256 juta butir.
Angka tersebut merupakan perkiraan kapasitas produksi berdasarkan mesin dan persediaan bahan baku, bukan jumlah obat yang telah selesai diproduksi.
Besarnya kapasitas itu mengindikasikan dugaan operasi produksi berskala besar. Polisi menduga jaringan tersebut menyiapkan distribusi obat keras ilegal ke sejumlah wilayah, termasuk Jakarta.
Lima Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial IP, R, MF, F, dan A. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam rantai produksi dan distribusi obat keras ilegal.
Peran tersebut meliputi pemesanan bahan baku, peracikan bahan kimia menjadi obat jadi, pengiriman, hingga koordinasi distribusi antardaerah.
“Kelima pelaku yang kini telah diamankan memiliki peran yang terorganisasi secara rapi dalam sindikat gelap tersebut. Ada pelaku yang bertindak sebagai pembeli atau pemesan, peracik bahan kimia, hingga kurir sekaligus koordinator pengiriman logistik antarwilayah,” jelas Hengki.
Selain obat-obatan dan mesin produksi, petugas menyita buku tabungan, rekening bank, satu unit laptop berisi catatan penjualan, serta puluhan telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi antaranggota jaringan.
Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri transaksi dan hubungan antara para tersangka.
Gudang Baru Disewa 22 Hari
Polisi mengungkapkan, gudang yang digunakan untuk memproduksi dan menyimpan obat keras tersebut baru disewa sekitar 22 hari sebelum penggerebekan.
Kelima tersangka telah dibawa ke Markas Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Jawa Barat masih mengembangkan penyidikan guna menelusuri aliran transaksi, jalur distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga berupaya mengungkap jaringan yang diduga memasok serta mengedarkan obat keras ilegal tersebut.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena besarnya kapasitas produksi yang ditemukan berpotensi mendukung peredaran obat keras tanpa pengawasan yang semestinya. Penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan asal bahan baku, tujuan distribusi, dan cakupan jaringan yang terlibat.***





